Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Banten (BEKS) Kantongi Modal Rp1,55 Triliun dari Pemprov, Segera PUT VI?

Setoran modal pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp1,55 triliun tersebut masuk dalam bagian aksi korporasi penawaran umum terbatas (PUT) VI yang dilakukan untuk menyehatkan kondisi keuangan perseroan.
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.  (BEKS) mengaku telah mengantongi setoran modal Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development dengan nilai Rp1,55 triliun pada pekan lalu.

Setoran modal pemerintah Provinsi Banten tersebut masuk dalam bagian aksi korporasi penawaran umum terbatas (PUT) VI yang dilakukan untuk menyehatkan kondisi keuangan perseroan. Perlu diketahui, setoran modal Pemda Banten melalui PT Banten Global Development (BDG) merupakan perpindahan dana dari kas daerah yang sebelumnya telah disimpan dalam rekening BEKS ke dalam aset Bank Banten.

Rencana penambahan modal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten senilai Rp1,55 triliun.

Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan penyertaan modal yang dilakukan Pemda Banten merupakan salah satu persiapan penyelenggaraan PUT VI. Penyertaan modal ini akan memberikan sinyal yang kuat kepada investor bahwa Pemprov Banten selaku pemilik mempunyai komitmen yang kuat untuk menjadi Bank Banten menjadi Bank yang sehat dan kuat.

"Pemprov Banten telah menyetorkan sahamnya dalam rangka persiapan PUT VI minggu yang lalu. Kami optimis bahwa pelaksanaan PUT VI ini akan berlangsung dengan baik," katanya kepada Bisnis, Selasa (24/11/2020).

Menurutnya, penyertaaan modal dari Pemda Banten tersebut telah memerhatikan Peraturan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Melalui proses yang penuh kehati-hatian.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten, berkeinginan untuk mengoptimalkan kontribusi Bank Banten selaku lembaga intermediasi keuangan yang memiliki peranan penting dalam perekonomian di Provinsi Banten.

Dengan tercatatnya Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka langkah selanjutnya dari Bank Banten guna memenuhi harapan segenap pemangku kepentingan adalah melakukan transformasi digital dan peningkatan layanan sebagai Bank Devisa.

"Sebagai perusahaan terbuka dan diregulasi dengan ketat, selanjutnya, setelah penyertaan modal ini tercukupi kami optimis Bank Banten dapat terus bertumbuh secara berkesinambungan dalam rangka penciptaan nilai tambah bagi segenap pemangku kepentingan," katanya.

Selain sukses mengantongi penyertaan modal, BEKS juga telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham untuk melakukan rights issue dan reverse stock. Perseroan akan menerbitkan saham baru dengan seri dan nominal yang berbeda yaitu saham Seri C dengan nominal Rp50 per lembar.

Jumlah saham baru yang rencananya akan diterbitkan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) adalah sebanyak-banyaknya 60.820.296.033 saham Seri C dengan nilai nominal Rp50 per lembar saham.

Jumlah tersebut setara 90,46% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Artinya, dari aksi korporasi tersebut, Bank Banten akan mendapatkan dana hingga Rp3,04 triliun. Bank Banten pun berencana melakukan Penggabungan Nilai Saham Perseroan (Reverse Stock) untuk mendukung kelancaran aksi korporasi tersebut dan memenuhi ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait minimum harga pelaksanaan saham tambahan.

Reverse Stock merupakan rangkaian dari rencana Penambahan Modal melalui PUT VI dan VII dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Reverse Stock akan dilakukan sebelum pelaksanaan PUT VI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper