Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut maksimum nilai simpanan dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank sudah lebih tinggi dibandingkan dengan sejumlah negara lainnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kerap menerima kritik agar menaikan nilai simpanan yang dijamin menjadi sebesar lebih dari Rp2 miliar per nasabah per bank.
"Ada kritik ke LPS supaya bagaimana penjaminannya dinaikkan dari Rp2 miliar menjadi angka yang lebih tinggi," katanya dalam webinar Economic Outlook 2021, Selasa (24/11/2020).
Dia menjelaskan seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS adalah anggota program penjaminan LPS. Besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS yang sejak Oktober 2008 meningkat dari Rp100 juta per nasabah per bank menjadi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019.
Berdasarkan studi Demirguc-Kunt et al (2015) dalam Journal of Financial Stability, rata-rata penjaminan simpanan per PDB per kapita untuk negara berpendapatan tinggi adalah sekitar 5,32 kali, negara berpendapatan menengah ke atas sekitar 6,29 kali, negara berpendapatan menengah ke bawah sekitar 11,32 kali, sedangkan negara berpendapatan rendah sekitar 4,98 kali.
"Jadi dari angka ini, penjaminan kita sudah lebih dari cukup untuk menjaga stabilitas finansial dalam pengertian menjaga keamanan masyarakat menabung di sistem perbankan kita," imbuhnya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan betapa tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional.
Adapun, per Oktober 2020, jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 339,91 juta rekening. Sementara secara nominal jumlah simpanan ang dijamin mencapai 51,22 persen dari total simpanan atau setara dengan Rp3.427,43 triliun.