Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memastikan telah menyiapkan strategi perbaikan dalam hal penyaluran KUR sehingga sesuai dengan ketentuan.
Hal ini merespon hasil pemeriksaan BPK mengenai kredit usaha rakyat tahun 2019. Ada 4 temuan dari hasil pemeriksaan BPK, yang di antaranya penyaluran KUR tidak sesuai dengan ketentuan.
Direktur UMKM BNI Muhammad Iqbal menyampaikan perseroan terus melakukan penyaluran KUR dengan sebaik-baiknya. Perseroan juga terus mencari solusi perbaikan terhadap kekurangan yang terjadi.
Dia mengatakan BNI telah menyiapkan strategi perbaikan dalam hal penyaluran KUR. Pertama, perseroan terus mengupayakan peningkatan kompetensi pegawai antara lain melalui sosialisasi dan pelatihan.
Kedua, update kebijakan yang lebih mengamankan dalam proses pelaksanaan kerja. Ketiga, memperkuat proses kredit melalui Credit Discipline Program.
Keempat, meningkatkan koordinasi baik dengan internal maupun dengan asuradur untuk pengembangan sistem rekonsiliasi yang terintegrasi.
Baca Juga
"Dapat kami sampaikan bahwa penyaluran KUR terus kami lakukan dengan sebaik-baiknya, dan setiap kekurangan yang terjadi akan terus dicarikan solusi perbaikannya," katanya, Selasa (24/11/2020).
Sebelumnya diberitakan, ada empat temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di BNI. Dikutip dari dokumen paparan BNI mengenai tanggapan hasil pemeriksaan BPK, terdapat 4 temuan mengenai KUR tahun 2019.
Salah satunya, terdapat data debitur KUR BNI dalam sistem informasi kredit program tercatat memiliki nomor identitas tidak sesuai ketentuan, serta terdapat penyaluran KUR yang terindikasi melebihi akumulasi plafon dan jangka waktu.
Atas temuan tersebut, BNI menyatakan perseroan telah melakukan tindak lanjut yakni telah dilakukan penyempurnaan aplikasi eLO produktif berupa validasi NIK debitur yang terintegrasi dengan server Dukcapil.
Selain itu, BNI juga sedang dilakukan pengembangan sistem berupa requirement stopper untuk memastikan fasilitas debitur tidak melebihi akumulasi plafon KUR dan sesuai dengan jangka waktu kredit yang telah ditentukan. Terhadap kredit yang melebihi akumulasi plafon/jangka waktu, sebagian telah dilakukan konversi ke kredit komersial.