Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi jiwa mencatatkan penurunan jumlah pembayaran klaim hingga kuartal III/2020. Namun, klaim nilai tebus atau surrender sebagai porsi terbesar dan klaim meninggal dunia mengalami peningkatan.
Ketua Bidang Keuangan, Pajak, dan Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Simon Imanto memaparkan bahwa pembayaran klaim pada periode Januari–September 2020 mencapai Rp109,61 triliun. Jumlah itu turun 3,4 persen (year-on-year/yoy) dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp113,52 triliun.
Porsi klaim paling besar merupakan surrender atau nasabah yang menghentikan polis asuransi jiwanya. Hingga September 2020 atau selama pandemi Covid-19, klaim surrender mencapai Rp67,45 triliun atau 61,53 persen dari total klaim industri.
Jumlah klaim nilai tebus periode Januari–September 2020 itu meningkat 9 persen (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu senilai Rp61,9 triliun. Klaim nilai tebus mengalami peningkatan bersama dengan klaim meninggal dunia.
AAJI mencatat pada Januari–September 2020 bahwa klaim meninggal dunia senilai Rp8,8 triliun. Jumlah tersebut meningkat hingga 17,4 persen (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp7,49 triliun.
Menurut Simon, peningkatan klaim surrender terjadi karena banyaknya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. AAJI pun terus berupaya mengedukasi para nasabah terkait pengelolaan keuangan, agar tidak kehilangan proteksinya.
Baca Juga
"Kami menyarankan masyarakat bahwa apabila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim surrender, melainkan melakukan klaim partial withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan asuransi tetap berjalan," ujar Simon, pada Jumat (27/11/2020).
Selain kedua klaim tersebut, jenis klaim lainnya mengalami penurunan sejalan dengan tren industri. Meskipun begitu, AAJI menyatakan bahwa pembayaran klaim merupakan komitmen industri dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada tertanggung.