Bisnis.com, JAKARTA — Tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona dinilai memengaruhi banyaknya praktik penipuan atau fraud asuransi. Kerja sama industri dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mencegah kian maraknya tindak kejahatan tersebut.
Praktisi hukum Alvin Ayodhia Siregar menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan dampak ekonomi, tetapi juga dampak sosial bagi masyarakat. Kondisi itu berpotensi meningkatkan kejahatan, di antaranya penipuan terkait asuransi.
“Kondisi sulit selama pandemi Covid-19 berkontribusi dan meningkatkan moral hazard. Namun, tidak cukup data yang valid untuk membuktikan karena fraud [asuransi] rata-rata baru diketahui dampaknya 20 bulan sejak dilakukan," ujar Alvin pada Jumat (27/11/2020) melalui keterangan resmi.
Kondisi itu, bersamaan dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, membuat para pelaku industri asuransi menghadapi tantangan sulitnya pendeteksian riwayat kriminal dari calon tertanggung. Praktik fraud asuransi itu menurutnya cukup sulit dideteksi dengan cepat.
“Kita harus bisa mencegah terjadinya fraud dengan secara nyata berkolaborasi antara pihak underwriter, pihak klaim, dan pihak reasuransi," ujar Alvin.
Praktisi hukum Ricardo Simanjuntak menjelaskan bahwa beberapa contoh fraud asuransi jiwa yang oleh tertanggung misalnya mengasuransikan orang yang telah meninggal, menyembunyikan fakta-fakta penyakit kronis, dan mengatur peristiwa sakit atau opname untuk mendapatkan pengobatan yang tidak seharusnya.
Selain itu, di industri asuransi kerugian, contoh fraud yang kerap terjadi adalah mengasuransikan kerugian yang telah terjadi, sengaja membakar atau merusak objek asuransi, dan bekerja sama dengan pihak lain untuk menciptakan kerugian.
“Langkah untuk meminimalisir tindakan fraud di asuransi yaitu dengan transparansi pelayanan dan sistem penanganan keberatan, meredefinisi hubungan perusahaan asuransi dan broker asuransi, serta komitmen kejujuran semua pihak," ujar Ricardo.
Terpisah, Direktur Keuangan merangkap Plt. Direktur Teknik PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) Dradjat Irwansyah menilai bahwa industri asuransi harus lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai potensi fraud yang meningkat di masa pandemi Covid-19 ini.