Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang menggodok undang-undang omnibus law sektor keuangan.
Berdasarkan draft yang diterima Bisnis, Kamis (27/11/2020), RUU tersebut berisi tentang penanganan permasalahan perbankan, penguatan koordinasi, dan penataan ulang kewenangan kelembagaan sektor keuangan.
Disebutkan dalam pertimbangan penyusunan RUU tersebut salah satunya adalah penguatan koordinasi dan penataan kewenangan antarlembaga yang perlu dilakukan untuk mencegah memburuknya kondisi sektor keuangan dan perbankan akibat tekanan pandemi.
Pasalnya, pemburukan sektor keuangan dan perbankan dapat mengancam kesejahteraan masyarakat dan berpotensi memicu krisis keuangan dan perekonomian, sehingga diperlukan langkah antisipatif yang luar biasa (extraordinary).
Langkah tersebut yaitu pembentukan forum pengawasan perbankan terpadu, penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjaminan Simpanan.
Lalu, apa yang dimaksud dengan forum pengawasan perbankan terpadu?
Forum tersebut dibahas pada Bab II draft RUU. Dalam Pasal 3 disebutkan forum bertujuan menyelenggarakan pengawasan terpadu melalui koordinasi OJK, Bank Indonesia, dan LPS untuk menyepakati kondisi bank dan merumuskan rekomendasi kebijakan penanganan permasalahan bank.
Forum ini terdiri atas:
a. anggota Dewan Komisioner OJK, yang merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, sebagai koordinator merangkap anggota;
b. salah satu anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, yang ditunjuk oleh Gubernur Bank Indonesia, sebagai anggota;
c. salah satu anggota Dewan Komisioner LPS, yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, sebagai
anggota; dan
d. sekretaris KSSK sebagai anggota.
Adapun, Sekretaris KSSK tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan Forum.
Forum pengawasan perbankan terpadu memiliki tugas:
a. melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan Bank secara terpadu;
b. merumuskan dan menetapkan indikator dan metodologi penilaian kondisi Bank dengan menggunakan data dan informasi dalam sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi, termasuk dengan pendekatan proyeksi (forward looking);
c. melakukan analisis, menilai, dan menyepakati hasil penilaian kondisi Bank yang ditengarai memiliki permasalahan Bank;
d. memastikan terbangunnya sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi antara OJK, Bank Indonesia, dan LPS;
e. melakukan rekonsiliasi data dan informasi sektor keuangan termasuk kondisi Bank yang ditengarai memiliki permasalahan Bank;
f. menelaah, mengevaluasi, dan melakukan sinkronisasi peraturan yang ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, dan LPS yang terkait dengan penanganan permasalahan Bank;
dan
g. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK sebagai pertimbangan untuk:
1. penetapan Bank Sistemik, setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan LPS; dan
2. penetapan status pengawasan Bank.
Sementara, dalam pasal 5 memuat tentang kewenangan forum, yaitu:
a. memperoleh data dan informasi dari OJK, Bank Indonesia, dan LPS yang diperlukan untuk bahan rapat dan pengambilan keputusan;
b. mengakses dan/atau menggunakan sistem data dan informasi terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini; dan
c. memanggil dan meminta keterangan pihak lain terkait dengan kondisi Bank.