Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan akan membayar seluruh utang klaim nasabah, baik polis tradisional maupun saving plan. Namun, terdapat sejumlah ketentuan dan penawaran yang diberikan perseroan kepada para pemegang polis.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh polis nasabah, terlebih yang telah jatuh tempo. Oleh karena itu, manajemen perseroan memastikan akan membayar klaim seluruh polis secara penuh dengan sejumlah ketentuan.
Menurut Hexana, pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menawarkan empat skema pembayaran klaim kepada pemegang polis. Skema utama yang ditawarkan yakni pembayaran penuh melalui restrukturisasi polis ke IFG Life.
"Intinya kami membayar 100 persen tetapi dicicil jangka waktunya, yang indikasinya 15 tahun. Atau apabila ingin menghendaki lebih cepat maka harus ada penyesuaian nilai tunai terlebih dahulu," ujar Hexana usai Rapat Komisi VI DPR, Senin (30/11/2020).
Jiwasraya menawarkan skema pertama, yakni membayar seluruh klaim dengan nilai tunai yang tercatat sampai 31 Desember 2020. Angka yang ditetapkan itu akan dicicil dalam jangka panjang, dengan indikasi 15 tahun tanpa bunga karena bunga sebelumnya telah diperhitungkan dalam nilai tunai.
Skema kedua yakni nasabah dapat mengajukan pembayaran lebih cepat, tetapi terdapat penyesuaian nilai tunai atau hair cut karena keterbatasan dana IFG Life. Setelah penyesuaian nilai itu, menurut Hexana, pembayaran akan dicicil selama lima tahun.
Lalu, skema ketiga yakni jika terdapat permintaan pembayaran tunai dari nasabah. Menurut Hexana, pihaknya akan melakukan kalkuasi dengan persentase tertentu sehingga diperoleh nilai yang dapat dibayarkan di depan, lalu terdapat hair cut dan pembayarannya dicicil selama lima tahun.
Adapun, skema keempat yakni jika nasabah menolak restrukturisasi polis ke IFG Life. Jiwasraya akan mengelola polis tersebut dan membayarnya dengan kapasitas aset yang ada.
"Hanya dengan cara seperti itulah dana dari pemerintah tadi cukup untuk menyelesaikan persoalan, tapi sekaligus membangun IFG Life yang sehat, yang hidup. Jadi, dua tujuan itu harus tercapai," ujar Hexana.
Hingga Oktober 2020, total utang klaim Jiwasraya telah mencapai Rp19,3 triliun terhadap 69.445 nasabah. Jumlahnya kian membengkak dibandingkan dengan saat perseroan pertama kali mengumumkan gagal bayar pada Oktober 2018, yakni senilai Rp802 miliar.
Jumlah utang klaim saat ini terdiri dari Rp0,5 triliun klaim meninggal dunia dan Rp0,9 triliun klaim tebus, keduanya untuk 21.731 pemegang polis. Lalu, terdapat Rp1,1 triliun klaim tradisional untuk 30.755 pemegang polis dan Rp16,8 triliun klaim saving plan untuk 17.459 pemegang polis.
Jiwasraya mencatatkan liabilitas polis tradisional senilai Rp37,12 triliun dan liabilitas polis saving plan Rp16,8 triliun. Beban itu harus dihadapi dengan aset yang hanya sebesar Rp15,4 triliun, yang mayoritas tidak likuid dan berkualitas buruk.