DPR: Restrukturisasi Jiwasraya Lebih Baik Ketimbang Opsi Likuidasi dan Bail Out

Komisi VI DPR telah menyetujui penyelamatan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggunakan skema restrukturisasi. Keputusan tersebut berangkat dari hasil Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya.
Foto: Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko yang juga Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya memberikan keterangan Pers usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (30/11/2020)
Foto: Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko yang juga Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya memberikan keterangan Pers usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (30/11/2020)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR telah menyetujui penyelamatan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggunakan skema restrukturisasi. Keputusan tersebut berangkat dari hasil Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya yang telah mendalami persoalan yang membelit perusahaan plat merah tersebut.

Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR RI, Aria Bima menjelaskan, opsi restrukturisasi yang telah dipilih oleh Panja, merupakan opsi terbaik di atara opsi yang ada untuk menyelamatkan polis nasabah PT  Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Restrukturisasi dengan Bail In ini kita pilih dan kita sepakati karena ini merupakan skema terbaik dari beberapa opsi yang ada," kata Aria saat melaporkan hasil Panja Jiwasraya pada rapat Komisi VI DPR di Jakarta, Senin malam (30/11/2020).

DPR: Restrukturisasi Jiwasraya Lebih Baik Ketimbang Opsi Likuidasi dan Bail Out

Adapun beberapa opsi lain yang tersedia, jelas Aria, terdapat opsi Bail Out dan Likuidasi. Namun kedua opsi itu bukan pilihan yang tepat dan akan berimbas kerugian besar terutama bagi para nasabah Jiwasraya.

Menurut Aria, opsi Bail Out tidak dapat diterpkan lantaran tidak memilki dasar hukum. Sedangkan opsi likuidasi, diperkirakan akan menciptakan ketidakpastian untuk pengembalian dana nasabah, bahkan imbas buruknya, opsi likuidasi akan memberi dampak buru pada aspek sosial, politik dan ekonomi nasional.

Oleh karena itu dengan adanya hasil persetujuan Komisi VI DPR ini, Aria Bima mendesak pemerintah segera mempercepat penyelamatan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya  (Persero) dengan menggunakan skema yang telah disepakati. Percepatan itu juga untuk mencegah laju defisit ekuitas Jiwasraya.

"Masalah ini perlu diselesaikan segara sebelum nominal defisitnya semakin besar, semakin bengkak," kata Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, Aria Bima, dalam rapat bersama Menteri BUMN, Senin (30/11/2020).

Aria Bima mengungkapkan, negatif ekuitas ini lantaran disebabkan tunggakan polis dengan pembayaran bunga berbunga, sehingga makin lama penundaan restrukturisasi, tentu makin besar nilai leabilitis Jiwasraya.

Pada 31 oktober nilai leabilitas Jiwasraya Rp53,9 triliun sedangkan nilai aset cenderung terus turun di angka Rp15,4 triliun, sehingga negatif ekuitas Jiwasraya Rp38,5 triliun.

"Kondisi negatif ekuitas di Jiwasraya terus meningkat. Pada Desember 2018 yang defisit ekuitasnya mencapai Rp30,3 triliun, dan bulan Desember 2019 defisitnya sampai Rp34,6 triliun. Dan kondisi terakhir pada Oktober 2020 negatif ekuitasnya mencapai Rp38,5 triliun," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper