Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tips Menyimpan Duit di Bank dengan Aman dari LPS, Hati pun Tenang

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memberikan beberapa tips dalam menyimpan uang di bank agar aman.
Pegawai bank menata uang dolar di kantor cabang bank Mandiri Syariah di Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Pegawai bank menata uang dolar di kantor cabang bank Mandiri Syariah di Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menabung di bank menjadi salah satu pilihan untuk menyimpan uang.

Terdapat beberapa produk bank yang bisa digunakan untuk menyimpan dana yang dimiliki, seperti tabungan, giro, dan deposito atau simpanan berjangka.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memberikan beberapa tips dalam menyimpan uang di bank agar aman.

Pertama, rutin memeriksa saldo tabungan kita di bank. Dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik hal ini dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank.

Kedua, cek bunga LPS di www.lps.go.id dan di bank, selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.

Sebagai informasi, sejak 25 November 2020, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,50 persen, dan valas menjadi 1,00 persen. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat menjadi 7,00 persen.

Jika bunga deposito melebihi tingkat penjaminan LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin. Ini berarti apabila bank tempat menabung dicabut izin usahanya maka simpanan tersebut tidak akan dibayar.

Ketiga, tidak punya kredit macet, dengan cara membayar tepat waktu.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dengan menjalankan tiga tips tersebut, maka simpanan bakal dijamin oleh LPS. Nasabah bank harus ingat bahwa simpanan yang dijamin LPS harus mengandung unsur 3T.

"Pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga diperoleh tidak melebihi bunga yang dijamin LPS, dan ketiga, tidak ikut menyebabkan bank tersebut menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2020).

Dia menambahkan jenis-jenis simpanan yang dijamin LPS adalah tabungan, deposito, giro dan produk-produk simpanan lain, termasuk yang disimpan di bank-bank syariah. Saat ini jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper