Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit (prime lending rate) untuk periode 15 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia pada hari ini, Kamis (31/12/2020), bank mematok suku bunga dasar kredit untuk segmen kredit korporasi sebesar 9,06 persen, kredit ritel 9,68 persen, dan kredit mikro 12,23 persen. Adapun, SBDK kredit konsumsi KPR sebesar 10,09 persen dan nonKPR sebesar 11,46 persen.
Sebelumnya, Bank Sumut menetapkan SBDK periode 13 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 untuk kredit korporasi sebesar 9,09 persen, kredit ritel 9,73 persen, dan kredit mikro 12,26 persen. Adapun, kredit konsumsi KPR sebesar 10,09 persen dan nonKPR 11,45 persen.
Dengan demikian, SBDK di semua segmen kredit mengalami penurunan, kecuali di segmen kredit konsumsi.
Sebagai informasi, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi nonKPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).
Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank atau website Bank.