Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengakui proses komunikasi terkait restrukturisasi polis kepada nasabah korporasi telah dilakukan sejak 2019, sebelum skema itu ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya Angger P. Yuwono menjelaskan bahwa skema restrukturisasi polis telah mendapatkan restu dari DPR pada 30 November 2020. Pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya sudah lebih dulu menyepakati skema itu.
Meskipun sebelumnya masih berupa rencana yang belum rampung, Jiwasraya ternyata sudah melakukan proses komunikasi terkait restrukturisasi sejak 2019. Perseroan pertama-tama mendekati nasabah korporasi, yang sebagian di antaranya merupakan sesama perusahaan BUMN.
"Proses [komunikasi terkait] restrukturisasi polis korporasi sudah dijalankan dari 2019, manajemen baru Jiwasraya sudah berupaya melakukan restrukturisasi polis. Namun, intensifnya memang dalam enam bulan terakhir ini," ujar Angger kepada Bisnis, Rabu (6/1/2021).
Dia menyatakan bahwa selama ini Jiwasraya memang memprioritaskan komunikasi dengan para pemegang polis employee benefit plan melalui manajemen perusahaan yang bersangkutan. Adapun, komunikasi dengan nasabah perorangan, yakni pemegang polis ritel dan bancassurance aktif dilakukan pada 2020.
"Di dalam restrukturisasi polis ini tugas kami sebagai manajemen menjalankan rencana penyehatan keuangan [RPK]. Kami menghubungi pemegang polis, menerangkan tentang RPK, yang di dalamnya salah satu solusi [terkait masaah] Jiwasraya adalah restrukturisasi," ujarnya.
Jiwasraya mencatat bahwa hingga Desember 2020 terdapat 2.137 kontrak polis korporasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 744 nasabah korporasi yang menyepakati restrukturisasi polis ke IFG Life.
Menurut Angger, yang juga menjabat sebagai Direktur Teknik Jiwasraya, pihaknya sudah menghubungi 1.947 perusahaan atau 91,1 persen dari total kontrak nasabah korporasi. Sebagian perusahaan-perusahaan itu sudah berada dalam proses restrukturisasi yang terdiri dari empat tahapan, yakni kontak awal (initial contact), pengajuan restrukturisasi (proposal), presentasi, dan negosiasi.
Hingga akhir tahun lalu terdapat 113 perusahaan di tahapan kontak awal, 338 perusahaan di tahap pengajuan restrukturisasi, 517 perusahaan di tahap presentasi, dan 235 perusahaan di tahap negosiasi. Perusahaan-perusahaan lainnya masih berada di tahapan paling awal, yakni upaya prospek (prospecting), sehingga belum masuk ke dalam proses restrukturisasi.
"Dan ini tidak termasuk 2.400 kontrak asuransi jiwa kredit. Tidak juga termasuk kira-kira 1.400 kontrak kecil-kecil, itu pemegang polis dari Kementerian Dalam Negeri yang polisnya banyak banget, itu dari setiap Pemerintah Daerah yang punya karyawan sedikit," ujar Angger.