Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unit Asuransi Syariah Wajib Jadi Perusahaan Sendiri, Ini Poin-Poin Kajiannya

Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Tatang Nurhidayat menjelaskan bahwa unit usaha syariah (UUS) wajib melakukan pemisahan unit atau spin off.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI

Bisnis.com, JAKARTA — Unit usaha syariah dari perusahaan asuransi diwajibkan untuk berpisah dan membentuk perusahaan sendiri. Sejumlah kajian menentukan apakah unit usaha itu layak berdiri sendiri, harus bergabung dengan unit lain, atau melepas bisnis syariahnya.

Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Tatang Nurhidayat menjelaskan bahwa unit usaha syariah (UUS) wajib melakukan pemisahan unit atau spin off. Terdapat dua aturan yang mengharuskan pemisahan entitas bisnis konvensional dan syariah itu.

Kebijakan pertama yakni Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian. Adapun, aturan turunannya tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Perusahaan asuransi diharuskan memisahkan unit syariahnya dengan batas waktu 17 Oktober 2024. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan itu telah menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK hingga Oktober 2020.

Otoritas akan memberikan penilaian terkait layak atau tidaknya sebuah UUS untuk berpisah menjadi entitas perusahaan asuransi syariah tersendiri. Tatang menjabarkan bahwa terdapat sejumlah kajian yang menjadi pertimbangan OJK dalam mengambil keputusan.

"Sebagaimana diketahui perusahaan asuransi yang memiliki UUS perlu mematangkan sejumlah kajian sebelum melakukan spin off yang jatuh tempo pada 2024 nanti," ujar Tatang pada Jumat (8/1/2021).

Kajian-kajian tersebut di antaranya dari segi bisnis, rencana strategis kajian modal, sumber daya manusia (SDM), legal, dan lain sebagainya. Seluruh aspek akan dinilai agar saat menjadi entitas tersendiri, sebuah perusahaan asuransi mampu menjalankan bisnis dan berkembang dengan baik.

Menurut Tatang, terdapat dua simpulan dari OJK terhadap kajian-kajian itu dilakukan, yakni layak spin off dan tidak layak spin off. Perusahaan yang dinilai layak dapat mendirikan entitas perusahaan sendiri.

"Yang tidak layak spin off memiliki opsi untuk memindahkan portofilio bisnisnya ke perusahaan yang sudah full fledge atau dengan mekanisme merger dengan unit usaha syariah lainnya," ujarnya.

Tatang menghimbau para anggota AASI untuk terus bersiap dalam menghadapi spin off secara maksimal, sekalipun menemukan kesulitan. Lalu, jika terdapat kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pemisahan unit syariah, setidaknya perusahaan-perusahaan itu sudah bersiap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper