Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beredar Isu Spin Off Asuransi Syariah Diubah dan Dibatalkan, Ini Konfirmasi AASI

Ketua AASI Tatang Nurhidayat menyatakan bahwa beredar kabar adanya kemungkinan perubahan atau pembatalan aturan kewajiban spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) yang akan berlaku pada 2024.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI

Bisnis.com, JAKARTA — Informasi simpang siur terkait perubahan dan pembatalan spin off beredar di kalangan pelaku asuransi syariah, khususnya di entitas yang masih berbentuk unit usaha syariah.

Kabar itu ditepis oleh Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan dinyatakan tidak tepat. Ketua AASI Tatang Nurhidayat menyatakan bahwa beredar kabar adanya kemungkinan perubahan atau pembatalan aturan kewajiban spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) yang akan berlaku pada 2024.

Tatang pun menegaskan bahwa sejauh ini tidak terdapat pernyataan dan kegiatan resmi dari pihak manapun yang mengarah kepada perubahan ketentuan tersebut. Simpang siurnya informasi terkait ketentuan spin off dikhawatirkan membuat para anggota AASI kurang bersiap menghadapi batas waktu pemisahan UUS.

“Ini penting kami sampaikan, karena sangat repot sekali nantinya jika anggota AASI yang masih berbentuk unit syariah tidak melakukan persiapan maksimal untuk spin off, karena ada yang percaya dengan isu-isu adanya perubahaan ketentuan kewajiban spin off dari regulasi. Kami tegaskan bahwa AASI mengikuti aturan yang masih berlaku," ujar Tatang pada Jumat (8/1/2021).

Dia menyatakan bahwa AASI akan mengikuti perkembangan jika memang terdapat undang-undang yang memutuskan berlaku atau tidaknya spin off UUS. Sedangkan sampai saat ini, belum ada hal-hal resmi yang mengubah ketentuan kewajiban pemisahan unit syariah.

"Oleh karena itu kami ingin meluruskan, jangan sampai ada yang salah informasi, yang mengakibatkan perusahaan kurang persiapan,” ujar Tatang.

AASI mengakui bahwa memang terdapat pro dan kontra terkait kewajiban spin off. Namun, asosiasi tetap berpegang kepada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak mengalami perubahan terkait kewajiban spin off, baik di perasuransian maupun perbankan.

“Isu ini sulit untuk ditemukan faktanya dari segi kajian ataupun usulan. Akan lebih nyaman rasanya kalau kita tetap sesuai dengan aturan yang ada, agar terus bersiap untuk spin off secara maksimal, sekalipun menemukan kesulitan. Kalaupun ada kebijakan terbaru dari pemerintah dan regulasi, setidaknya kita sudah bersiap,” ujarnya.

Kebijakan pemisahan unit syariah tertuang dalam Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper