Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Mau Duit Habis Dimakan Rayap? Coba Simak Saran OJK Ini

Uang berisiko dimakan rayap jika disimpan di tempat yang tidak aman, di bawah kasur misalnya. OJK pun membagi saran agar uang tetap aman.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini ramai diperbincangkan sebuah video di media sosial yang memperlihatkan uang tunai rusak dimakan rayap karena disimpan di bawah kasur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar menyimpan uang tabungan di bank karena banyak manfaat.

Dikutip dari akun instagram @ojkindonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengimbau agar masyarakat yang ingin menabung sebaiknya menempatkan uangnya di bank karena lebih aman. Selain itu, sudah banyak jenis produk simpanan baik yang bisa dimanfaatkan dan dipilih sesuai kebutuhan masyarakat.

Lantas, apa saja manfaat menyimpan uang di bank? Lebih aman karena terhindar dari pencurian, kehilangan atau rusak. Bank diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator, seperti OJK dan Bank Indonesia.

Manfaat lainnya yakni praktis karena tidak perlu membawa uang tunai ketika berpergian karena bisa menariknya kapan saja di mesin ATM atau Agen Laku Pandai terdekat. Selain itu lebih mudah karena dapat menerima atau mengirim uang secara elektronik kapan saja dan di mana saja.

Menyimpan uang di bank juga menguntungkan karena nasabah mendapat bunga atau imbal hasil dari tabungan atau deposito yang disimpannya.

Selain itu, simpanan uang di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan uang di bank dapat disesuaikan dengan kebutuhan karena ragam produk tabungan bisa dipilih sesuai kebutuhan dan prioritas, seperti tabungan pendidikan, tabungan haji, dan sebagainya.

Jika uang rusak, apa solusinya? Bank Indonesia menerima penukaran uang rusak, lusuh, atau cacat dengan beberapa syarat dan ketentuan. Masyarakat bisa menukarkannya di kantor perwakilan BI terdekat di wilayah masing-masing sesuai jadwal operasionalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper