Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan Pengujian Materril Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian yang diajukan sebelumnya oleh petinggi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada Kamis (14/1/2021).
Pengujian Undang-undang Perasuransin ini sebelumnya diajukan oleh delapan orang anggota BPA yang dipimpin Nurhasanah sebagai ketua. Pengacara yang memasukkan gugatan ini adalah advokat kantor Zul Armain Aziz & Associates kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/4/2020).
Dalam permohonannya, Nurhasanah yang kini tidak lagi sebagai anggota BPA menilai bahwa substansi PP 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama sebagai turunan Undang-undang 40/2014 bertolak belakang dengan isi Anggaran Dasar (AD) Bumiputera. Beberapa poin di antaranya adalah penggantian istilah BPA menjadi Rapat Umum Anggota (RUA).
Selain itu, BPA pun menilai bahwa kebijakan pemerintah yang melarang anggota RUA merangkap angota atau pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan kepala atau wakil kepala daerah tidak sesuai dengan AD Bumiputera.
"Ini akan mengubah total apa yang selama ini terjadi, para Anggota BPA Bumiputera diisi oleh anggota atau pengurus partai atau anggota legislatif," tertulis dalam surat tersebut.
Selama ini, para pengurus BPA didominasi oleh adalah politisi dan pejabat daerah.
KEMELUT
Bumiputera sendiri dalam 3 tahun terakhir menghentikan pembayaran kepada pemegang polis karena kesulitan likuiditas.
Perusahaan juga telah disanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa pembatasan produk yang diizinkan dijual. Saat kondisi memburuk, anggota BPA tiga hari dari ujung jabatannya yang berakhir 26 Desember 2020 memecat 3 direksi sehingga menyisakan kekosongan kekuasaan karena saat bersamaan BPA juga berakhir sesuai PP.
TEGAS
Diding S. Anwar, Diding S. Anwar, Ketua Komite Tetap Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Indonesia mengingatkan di tengah kondisi AJB Bumiputera yang rumit, dibutuhkan keberanian OJK sebagai regulator menjalankan perannya.
Dia menyebutkan saat ini di dalam salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu tidak ada lagi organ RUA sebagai pemegang kekuasaan tertinggi seiring berlakunya keputusan Presiden Joko Widodo, lainnya aksi pecat jelang akhir kekuasaan membuat dewan komisaris dan direksi yang ada bertengkar tak berujung.
"Sehingga pemegang polis, Pegawai & Agen Terlantar," katanya, Selasa (12/1/2021).
Dia menilai regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat lamban sekali mengambil peran dalam pemecahan masalah AJBB 1912.
"Banyak buang waktu, buang biaya dan buang tenaga yang sebenarnya sangat berharga. Regulator dalam hal ini OJK mengambil tindakan, saking hati-hatinya jadi terkesan setengah hati dalam ikhtiar menyelamatkan & menyelesaikan kemelut di AJB Bumiputera 1912," katanya.
Diding menyebutkan sejumlah keputusan berupa Perintah Tertulis OJK seperti macan ompong. Tidak terlaksana dalam tindakan.
"Belum ada sanksi yang tegas diterapkan, padahal banyak pelanggaran oleh oknum petinggi internal yang terbukti dan menjadi rahasia umum," kata dia.
Untuk itu, dia meminta regulator berani bekerja sesuai kewenangannya. "Sungguh dipertaruhkan nasib kehidupan jutaan rakyat sebagai pemegang polis yang mendambakan kesejahteraan dengan pengorbanan berat membayar premi serta nasib puluhan ribu pegawai & agen yang mencari nafkah kehidupan bagi keluarga, semua dalam keadaan tidak menentu," katanya.