Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Ditolak, Sidang Gugatan Nasabah atas Jiwasraya, OJK, dan KEB Hana Bank Berlanjut

Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi para tergugat yakni Jiwasraya, OJK, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan KEB Hana Bank dalam sidang gugatan nasabah asuransi Jiwasraya.
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam
Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi dalam persidangan gugatan salah seorang nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap perusahaan tersebut dan sejumlah pihak lainnya.
Hal tersebut tercantum dalam data persidangan perkara perdata nomor 431/Pdt.G/2020PN Jkt.Pst dengan penggugat Elfie. Dalam pembacaan putusan sela pada Rabu (13/1/2021), hakim menolak eksepsi terkait T1 dan T2 dari para tergugat.

Dalam perkara tersebut, Elfie menggugat Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, dan PT Bank KEB Hana Indonesia atas perbuatan melawan hukum. Perkara itu didaftarkan pada 4 Agustus 2020.

Elfie meminta hakim untuk mengabulkan gugatan provisinya secara keseluruhan. Dia pun meminta pengadilan untuk meletakkan pemblokiran terhadap seluruh rekening bank yang terdaftar atas nama Jiwasraya.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pengugat," tertulis dalam primair gugatan yang tercantum dalam detil perkara di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Bisnis.

Elfie menggugat Jiwasraya selaku Tergugat I agar mendapatkan hukuman untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat secara langsung dan sekaligus senilai Rp11,667 miliar, ditambah bunga keterlambatan 6% per tahun yang dihitung sejak penggugat membayar polis satu sampai empat. Jiwasraya dituntut untuk harus mengganti kerugian immateril senilai Rp500 juta.

Kementerian Keuangan selaku Tergugat IV pun digugat untuk menganggarkan pembayaran ganti rugi itu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang berjalan atau APBN perubahan tahun berjalan.

Setelah itu, penggugat meminta adanya pernyataan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat I berupa keseluruhan saham pemerintah yang berasal dari penyertaan modal pada Tergugat I.

"Menghukum para tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa [dwangsom] sebesar Rp20 juta per hari, terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap hingga para tergugat menyelesaikan semua kewajibannya yang diperintahkan dalam putusan ini," tertulis dalam gugatan tersebut.

Penggugat pun meminta agar pengadilan memerintahkan agar OJK selaku Tergugat II, Kementerian BUMN selaku Tergugat III, Tergugat IV, dan KEB Hana Bank selaku Tergugat V untuk patuh terhadap putusan yang ada. Elfie pun menggugat agar putusannya nanti dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, banding, dan kasasi dari para tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad).

Persidangan akan berlanjut pada Rabu (20/1/2021) dengan agenda pengajuan saksi dari kuasa penggugat.
 
 
Catatan: Terdapat kesalahan informasi dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa keputusan yang sudah ada merupakan putusan sela, bukan putusan akhir. Hal ini mengakibatkan terdapat perubahan judul dan isi di dalam berita ini.
Mohon maaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper