Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk membuat Undang-Undang tentang Usaha Asuransi Bersama, yang akan mengatur Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan hal tersebut sebagai putusan atas uji materiil Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian oleh Badan Perwakilan Anggota atau (BPA) Bumiputera. Hal itu disampaikan dalam Sidang Putusan MK, Kamis (14/1/2021).
Para Hakim MK mengabulkan permohonan BPA, yakni menyatakan bahwa frasa "diatur dalam Peraturan Pemerintah" dalam pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK pun menyatakan dalam putusan kedua bahwa frasa itu harus diubah menjadi diatur dengan UU, sehingga bunyinya menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan UU. Oleh karena itu, UU khusus Bumiputera pun harus segera dibuat.
"Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan Presiden untuk menyelesaikan UU tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Anwar dalam persidangan yang dikutip Bisnis pada Kamis (14/1/2021).
Dalam pertimbangan hukumnya, para Hakim MK menilai bahwa berdasarkan praktik yang sudah berlangsung, perusahaan usaha bersama tidak hanya berbentuk koperasi, melainkan juga perusahaan asuransi. Hal itu menjadi pengejawantahan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut MK, asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka tetapi belum ada aturan khusus terkaitnya.
Pembentukan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang 2/1992 tentang Usaha Perasuransian pun diniai telah memberi penguatan terhadap asuransi mutual, sebelum aturan itu diubah pada 2014.
"Dengan demikian, keberadaan Asuransi Usaha Bersama diakui dan diberi penguatan oleh pembentuk undang-undang untuk berkembang dan bersaing baik dengan usaha asuransi dalam bentuk perseroan maupun usaha asuransi dalam bentuk koperasi," tulis MK dalam dokumen putusannya yang dikutip Bisnis.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 pun mengukuhkan penguatan asuransi mutual dengan memerintahkan pembentukan UU Asuransi Usaha Bersama, terpisah dari UU Perasuransian, dalam waktu dua tahun enam bulan sejak putusan diucapkan.
"Oleh karena itu berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Asuransi Usaha Bersama merupakan usaha yang harus dibentuk dengan undang-undang sebagai amanah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945," tulis para hakim MK.