Bisnis.com, JAKARTA - Target penyaluran kredit 7,55 persen untuk tahun ini diperkirakan masih sangat berat.
Kendati relaksasi dari Otoritas Jasa keuangan memberi sentimen positif, program pemulihan ekonomi diperkirakan masih lamban dengan banyak pembatasan aktifitas ekonomi.
Adapun, pertumbuhan kredit tahun lalu terkontraksi 2,41 persen atau lebih dalam dari perkiraan banyak pihak yang minus 1 persen sampai 2 persen.
Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menyampaikan kondisi ekonomi tahun ini masih sangat menantang.
Belanja pemerintah yang agresif diperkirakan masih belum dapat direalisisi lantaran keterbatasan anggaran dan pola belanja pemerintah. Pemerintah bahkan masih cukup konsisten melakukan pembatasan kegiatan ekonomi yang membuat operasional pelaku usaha tertekan.
"Untuk target kredit tahun ini dari OJK [7,5 persen] maupun BI [9 persen], saya rasa masih sangat berat. Kalau bisa belanja lebih cepat maka pertumbuhan kredit bisa naik sekitar 4 persen, kalau tidak ya tetap rendah di kisaran 3 persen," katanya, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga
Aviliani menyampaikan pertumbuhan kredit sangat bergantung pada belanja infrastruktur pemerintah. Belanja infrastruktur ini kerap tidak agresif pada awal tahun sehingga membuat penyaluran kredit tak kuat.
"Mungkin akan ada sedikit dorongan jika SWF milik pemerintah dapat berjalan baik, sehingga dapat memberi peluang bagi koprorasi infrastruktur untuk merngambil fasilitas kredit," sebutnya.
Selanjutnya untuk korporasi swasta, Aviliani mengatakan masih tingginya kecenderuangan wait and see pelaku usaha pada awal tahun ini. Konsumsi masyararakat pun tak begitu baik lantaran belum melandainya angka pengangguran dan kemiskinan.
Sementara itu, masyarakat kelas menengah atasnya pun tak begitu percaya pada kondisi ekonomi dan mulai mmenahan belanjanya kembali. Meski demikian, Aviliani memandang relaksasi dari otoritas pengawas akan sangat membantu.
"Namun, tetap saja, relaksasi tanpa ada dorongan ekonomi yang kuat dari pemerintah dan pelaku usaha, maka tidak akan dapat membantu banyak," sebutnya.
Adapun, OJK mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer yakni; restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa biaya yang tidak wajar/berlebihan, penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk Kredit dan Pembiayaan Properti serta Kredit dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor, serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk sektor kesehatan.