Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Kesehatan Prudential, Klaim Covid-19 Diperluas

Prudential memberikan manfaat klaim untuk biaya tes PCR dan rapid antigen sebelum dan sesudah rawat inap, rawat jalan pembedahan, rawat jalan kecelakaan, rawat jalan kanker, atau rawat jalan cuci darah.
Prudential memperkenalkan Pulse by Prudential, aplikasi baru khusus untuk cek kesehatan, di The Westin, Selasa (25/2/2020).
Prudential memperkenalkan Pulse by Prudential, aplikasi baru khusus untuk cek kesehatan, di The Westin, Selasa (25/2/2020).

Bisnis.com, JAKARTA — PT Prudential Life Assurance atau Asuransi Prudential Indonesia memastikan tetap menanggung atas klaim nasabah yang terinfeksi Covid-19 dan hanya melakukan perawatan di rumah.

Chief Marketing & Communications Prudential Indonesia Luskito Hambali menjelaskan Prudential melihat risiko terbatasnya kapasitas rumah sakit perlu diantisipasi oleh perusahaan asuransi. Oleh karena itu, Asuransi Prudential memperluas cakupan klaimnya agar pelayanan bagi nasabah dapat lebih maksimal.

"Mengantisipasi makin terbatasnya kapasitas rumah sakit, kami kini tetap membayarkan klaim asuransi terkait Covid-19 bagi nasabah yang harus menjalani isolasi mandiri di rumah dan rawat inap di fasilitas bukan rumah sakit," ujar Luskito kepada Bisnis, Minggu (31/1/2021).

Dia menyebutkan Prudential memberikan manfaat klaim untuk biaya tes PCR dan rapid antigen sebelum dan sesudah rawat inap, rawat jalan pembedahan, rawat jalan kecelakaan, rawat jalan kanker, atau rawat jalan cuci darah.

Perseroan pun menanggung klaim untuk biaya pengobatan yang masih dalam uji klinis seperti Plasma Convalescence atau Remdesivir. Klaim itu menurutnya berlaku untuk produk Asuransi Tambahan PRUHospital & Surgical, PRUPrime Healthcare, PRUPrime Healthcare Plus dan variannya, serta Asuransi Dasar PRUSolusi Sehat dan variannya.

Luskito menyebutkan untuk kemudahan pihaknya juga memperkuat pelayanan secara digital. Langkah ini dilakukan karena sulitnya aktivitas tatap muka, baik dalam penjualan asuransi maupun pelayanan setelahnya.

"Penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar [PSBB] Ketat di Jakarta serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] di Jawa dan Bali makin membatasi interaksi masyarakat secara face-to-face," ujarnya.

Menurut Luskito, masyarakat tidak boleh lengah dalam menghentikan penyebaran virus corona, meskipun vaksinasi telah mulai dilakukan. Penerapan protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas harus ditaati secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper