Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BTN (BBTN) Mau Gelar RUPS Tahunan, Catat Jadwalnya!

Berdasarkan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka dan dengan memperhatikan anggaran dasar perseroan, maka disampaikan beberapa hal.
Suasana layanan di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dedi Gunawan
Suasana layanan di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan pada bulan depan.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia hari ini, direksi BTN mengumumkan kepada para pemegang saham bahwa perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 10 Maret 2021.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka dan dengan memperhatikan anggaran dasar perseroan, maka disampaikan beberapa hal.

Pertama, pemegang saham perseroan yang berhak hadir dalam rapat adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan dan pemilik saham perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia pada 15 Februari 2021.

Kedua, mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat 1, 2, dan 3 POJK 15 dan Pasal 24 ayat 6 huruf a, b, dan c anggaran dasar perseroan, pemegang saham dapat mengajukan usulan mata acara rapat dengan ketentuan bahwa usulan mata acara rapat telah diterima direksi perseroan melalui surat tercatat paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan rapat yaitu pada 9 Februari 2021.

"Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat adalah pemegang saham seri A Dwiwarna dan satu orang pemegang saham atau lebih yang mewakili 120 atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan perseroan dengan hak suara yang sah," tulis Direksi perseroan dalam pengumuman.

Usulan mata acara rapat tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan rapat, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan.

Ketiga, mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 52 ayat 1 POJK 15 serta Pasal 24 ayat 7 huruf a dan c anggaran dasar perseroan, pemanggilan rapat akan diumumkan kepada para pemegang saham perseroan paling kurang melalui 1 surat kabar harian dan situs web penyedia e-RUPS dan web Bursa Efek Indonesia dan situs web perseroan paling lambar 21 hari sebelum tanggal penyelenggaraan rapat yaitu pada 16 Februari 2021.

Sebagai informasi, pada RUPST tahun buku 2020 yang digelar pada 12 Maret 2020, pemegang saham menyetujui 7 mata acara rapat. Beberapa di antaranya yakni menyetujui laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan perseroan, serta penggunaan laba bersih untuk dibagikan sebagai dividen sebesar 10 persen dan sisanya sebagai laba ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper