Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai investasi BP Jamsostek masih terkendali, karena menempatkan dananya di saham milik perusahaan yang memiliki fundamental kuat.
Haryadi B. Sukamdani, Ketua Umum Apindo, mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu BP Jamsostek dan mendapatkan klarifikasi langsung terkait beragam isu, termasuk kasus hukum yang sedang berproses.
“Kami di Apindo meminta kepada BP Jamsostek untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Dalam kesempatan itu, Hariyadi juga berharap Kejaksaaan Agung (Kejagung) bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.
Dia menjelaskan, BP Jamsostek telah memberikan klarifikasi terkait unrealized loss atau penurunan nilai investasi yang terjadi pada periode Agustus—September 2020 yang menyentuh Rp43 triliun. Akan tetapi, perbaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan pengelolaan investasi yang baik, BP Jamsostek mampu menekan unrealized loss itu menjadi Rp14 triliun.
“Kami memahami betul bahwa unrealized loss yang terjadi tersebut bukan kerugian, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BP Jamsostek merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” katanya.
Seperti diketahui, pengelolaan investasi BP Jamsostek disebar dalam sejumlah instrumen. Sebanyak 64% ditempatkan di surat utang, 17% di saham, 10% di deposito, 8% di reksadana, dan 1% investasi langsung. Artinya, sekitar 74% investasi ditempatkan di instrumen fixed income, dan 25% ada di pasar modal, melalui saham dan reksadana.
Hariyadi melanjutkan, berdasarkan pengalaman ketika menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek, perusahaan sangat rigid dalam pengelolaan dana investasi, baik dari regulasi eksternal maupun internal.
Menurutnya, Apindo sangat mengapresiasi langkah manajemen BP Jamsostek dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk saat melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi.
Apindo, katanya, melihat pengelolaan investasi BP Jamsostek dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI.
“Kami meyakini pengelolaan dana pekerja yang dilakukan oleh BP Jamsostek selama ini dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman. Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan ini,” katanya.
Menarik Perhatian Serikat Pekerja
Tidak hanya menarik perhatian para pengusaha, sejumlah serikat pekerja pun ikut menyoroti kasus yang melibatkan BP Jamsostek tersebut.
Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori mengatakan bahwa pihaknya ikut melakukan pendalaman terhadap persoalan BP Jamsostek dan tidak menemukan unsur korupsi.
“Secara manajerial [BP Jamsostek] mengalami kemajuan,” katanya.
Dia pun mewanti-wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BP Jamsostek. “Kalau ada pihak yang menemukan unsur pidananya, silakan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengaku kaget dengan adanya penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor BP Jamsostek. Pasalnya, menurut Ristadi, tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah.
Ristadi meminta BP Jamsostek agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta, dan tetap mengedepankan kepentingan peserta serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.
“Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BP Jamsostek tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BP Jamsostek berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto membeberkan fakta terkait pengelolaan dana pekerja yang dihimpun BP Jamsostek dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/2/21). Dengan tegas Agus mengatakan, dana milik pekerja yang ada di BP Jamsostek aman dan ada.
“Dana pekerja aman, dana pekerja ada. saya tegaskan sekali lagi, dana pekerja di BP Jamsostek aman,” bebernya saat memberikan pemaparan.
Tak hanya itu, Agus juga menegaskan bahwa BP Jamsostek tidak pernah mengalami kerugian ataupun membukukan kerugian.
Dia juga mengatakan, lembaga yang dipimpinnya tidak pernah mengalami kesulitan likuiditas, karena posisi likuiditas BP Jamsostek saat ini sangat kuat. Oleh karena itu, BP Jamsostek selalu dan akan terus mampu untuk membayar klaim dari pekerja.
“Saya kira hal ini tak perlu dirisaukan dan diragukan, bahwa semua klaim yang diajukan ke BP Jamsostek dipastikan bisa dibayar,” ujarnya.
Pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek, sambung Agus, selalu mengacu kepada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam peraturan, diantaranya PP 99 tahun 2013, dan PP 55 tahun 2015.
Strategi investasi dan pengelolaan dana BP Jamsostek diakui Agus selalu mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian dengan menerapkan tata kelola yang baik. Sebab itu, BP Jamsostek selalu diawasi oleh lembaga-lembaga independen, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DJSN, kantor akuntan publik, OJK, serta didampingi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).