Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tetapkan Fintech Project Financing Harus Berizin Securities Crowdfunding

Project Financing memiliki model bisnis di mana platform menawarkan penggalangan dana secara online dari masyarakat selaku investor, untuk membiayai atau mendanai suatu proyek tertentu.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan para platform teknologi finansial (tekfin/fintech) project financing untuk segera mendapatkan legalitas dengan lisensi securities crowdfunding.

Hal ini terungkap dalam pengumuman resmi bertajuk 'OJK Update' dalam laman media sosial resmi OJK Indonesia, Senin (15/2/2021).

"OJK mendorong entitas model bisnis Project Financing yang sudah masuk dalam Inovasi Keuangan Digital OJK untuk menjadi penyelenggara Securities Crowdfunding dalam waktu satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.

Sekadar informasi, hingga kini project financing masih menjadi salah satu model bisnis fintech yang belum memiliki aturan main resmi, sehingga berstatus penyelenggara IKD.

Project financing memiliki model bisnis di mana platform menawarkan penggalangan dana secara online dari masyarakat selaku investor, untuk membiayai atau mendanai suatu proyek tertentu.

Imbalan yang didapat, yakni berupa keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut, sebagai bentuk pengembalian investasi dan atau imbal hasil pada interval waktu yang telah ditentukan.

"Model bisnis ini menghadirkan proyek-proyek inovatif dan alternatif pendanaan yang dapat menjadi cikal bakal sharing economy dan menciptakan kolaborasi antar pelaku jasa keuangan guna meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia," tambahnya.

Nurhaida mengungkapkan model bisnis project financing memang menjadi salah satu dari empat klaster yang menjadi fokus bahasan IKD OJK, di samping klaster aggregator, financial planner, dan credit scoring.

OJK menganggap hal ini karena klaster-klaster tersebut memiliki potensi dan manfaat bagi kemajuan industri keuangan Indonesia. Selain itu, menilik banyaknya pemain platform terkait, ramai pengguna, dan mulai familiar di mata masyarakat.

Sekadar informasi, POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang IKD mengatur adanya tiga lapis perizinan bagi para penyelenggara, yakni tercatat, terdaftar, dan berizin. Penelitian dan pendalaman terhadap para perusahaan inilah yang dinamai mekanisme regulatory sandbox.

Terkini, OJK menjelaskan anggota klaster yang saat ini tergabung dalam model bisnis project financing dan telah melalui proses review, agar melanjutkan proses izin resmi sesuai POJK No 57/POJK.04/2020 tentang penawaran efek melalui layanan SCF.

Beberapa pemain fintech Project Financing yang masih tercatat dalam laman resmi IKD OJK, di antaranya Likuid (liku.id) besutan PT. Likuid Jaya Inovasi dan Kandangin (kandang.in) besutan PT Kandang Karya Teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper