Bisnis.com, JAKARTA — Rangkap jabatan di tubuh manajemen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 terungkap dalam acara ulang tahun ke-109 perusahaan tersebut. Dua orang komisaris turut memegang jabatan direksi.
Hal disampaikan oleh Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Nurhasanah, dalam sambutannya di acara perayaan ulang tahun ke-109 perseroan pada Senin (15/2/2021). Berdasarkan video yang diperoleh Bisnis, acara perayaan itu diselenggarakan secara daring di beberapa kantor Bumiputera.
Dalam video sambutan yang diperoleh Bisnis, Nurhasanah membuka sambutannya dengan menyapa jajaran manajemen yang menghadiri acara tersebut. Terungkap bahwa terdapat komisaris yang turut merangkap sebagai direksi di satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) di Indonesia itu.
"Yang terhormat Bapak Drs. H. Zainal Abidin, beliau selaku Komisaris Independen dan Pelaksana Tugas [Plt.] Direktur Utama. Yang saya hormati Bapak Erwin Situmorang selaku Komisaris Independen dan Plt. Direktur Keuangan dan Investasi, serta Direktur Teknik," ujar Nurhasanah dalam sambutannya, yang dikutip Bisnis pada Selasa (16/2/2021).
Nurhasanah menyatakan bahwa Erwin menempati posisi Direktur Teknik di Bumiputera. Hal tersebut berbeda dengan informasi sebelumnya, yakni jabatan tersebut diduduki oleh Mantan Direktur Utama Bumiputera Faizal Karim.
Baca Juga
Berdasarkan Surat Dewan Komisioner 01/DK/1/2021 yang ditandatangani Zainal dan Erwin, jajaran komisaris mencabut tiga orang direksi Bumiputera, termasuk Faizal. Setelah itu, Faizal menyatakan bahwa dirinya turun jabatan dan menduduki posisi Direktur Teknik.
"Enggak tahu saya [bagaimana susunan direksinya]. Saya menjadi Direktur Teknik sejak putusan [surat Dewan Komisioner] keluar," ujar Faizal kepada Bisnis, Selasa (2/2/2021).
Adapun, berdasarkan sidang luar biasa (SLB) BPA pada 27 Agustus 2020, Nurhasanah turut memegang jabatan sebagai Komisaris Utama Bumiputera. Artinya, dia menduduki kursi tertinggi di Dewan Komisaris dan BPA Bumiputera.
Penyelenggaraan sidang luar biasa BPA itu menjadi sorotan OJK. Dalam salinan surat S-513/NB.2/2020 bertanggal 22 Desember 2020, otoritas menyatakan bahwa pengangkatan Nurhasanah sebagai Komisaris Utama Bumiputera dalam SLB BPA atau Rapat Umum Anggota (RUA) pada 27 Agustus 2020 tidak sah, karena penyelenggaraan sidang tidak sesuai ketentuan PP 87/2019.
"Dengan demikian, keputusan SLB RUA yang mengangkat Ketua RUA Nurhasanah sebagai Komisaris Utama Bumiputera tidak sejalan dengan Pasal 74 PP 87/2019, yang mengatur bahwa Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap sebagai Peserta RUA," tertulis dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.