Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) menyoroti fungsi edukasi dan perlindungan konsumen, serta pengawasan OJK terhadap maraknya investasi ilegal yang berakibat kerugian pada masyarakat.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Satgas Waspada Investasi (SWI) bahwa pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal karena tidak memiliki dasar hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi virtual pada Jumat (26/2/2021).
Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan pemerintah dan otoritas terkait memiliki tanggung jawab melakukan edukasi, pengawasan, penertiban investasi ilegal demi melindungi masyarakat dari kerugian. Banyaknya masyarakat yang masih kepincut investasi ilegal menunjukkan OJK telah gagal melakukan literasi keuangan.
"Jadi bukan melemparkan kesalahan itu kepada masyarakat dan menyalahkan karena literasi. Literasi keuangan yang rendah juga akibat OJK gagal melakukan edukasi kepada masyarakat," paparnya, Sabtu (27/2/2021).
Rizal sependapat bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal bukan dibebankan kepada pemerintah. Namun kerugian dapat dihindari jika fungsi edukasi, perlindungan konsumen, serta pengawasan telah dilaksanakan secara maksimal.
Hal tersebut juga untuk memastikan iklim industri keuangan bank dan non bank yang kondusif. Di samping itu, presiden berulang kali menyampaikan bahwa keselamatan rakyat adalah hal utama dan menjadi hukum tertinggi dalam mengambil kebijakan.
"Jadi bukan berarti ketika SWI bekerja hanya mengawasi investasi yang legal. Itu logika yang salah dan keliru. Analoginya apakah polisi lalu lintas hanya mengawasi atau menertibkan kendaraan-kendaraan yang legal? Sementara kendaraan ilegal tanpa surat-surat tidak masuk dalam pengawasan Polantas? Kan keliru," imbuhnya.