Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkap alasan kenapa mengutamakan stimulus buat kredit otomotif dan rumah.
Sekadar informasi, OJK ikut berperan dalam lima kebijakan utama sektor keuangan bersama pemerintah dan Bank Indonesia pada 2020, yaitu restrukturisasi, pelonggaran likuiditas, subsidi bunga, penjaminan kredit modal kerja, dan penurunan suku bunga acuan.
Terkini, pada 2021, kebijakan utama sektor keuangan untuk menghadapi era new normal bertumpu pada relaksasi Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), relaksasi loan to value ratio (LTV) dan uang muka atau down payment (DP), insentif pajak, dan melanjutkan kebijakan restrukturisasi.
Wimboh menjelaskan bahwa suku bunga yang trennya akan turun, harapannya akan bertemu dengan permintaan yang meningkat di kedua sektor ini.
"Kami ingin mendorong demand ini lebih cepat untuk otomotif termasuk motor mobil dan rumah karena kita tahu bahwa ini sektor pengungkit penciptaan lapangan kerja yang luar biasa, dan ini di negara lain juga sama mengungkit ekonomi dari sektor ini," ujarnya dalam, diskusi virtual Sarasehan Industri Jasa Keuangan Jateng dan DIY, Senin (8/3/2020).
Wimboh pun berharap bagi masyarakat yang selama ini masih menahan belanja, atau sengaja menabung demi kegiatan yang masih belum pasti akibat pandemi seperti berwisata, agar mau membelanjakan dananya ke sektor otomotif atau perumahan.
Otomotif akan membuat manufaktur dan industri pendukung seperti bengkel, sparepart, dan pembiayaan (multifinance) kecipratan berkah.
"Sementara, real estate ini kalau membangun, membuat permintaannya semen naik, pabrik semen bisa jalan lagi, rumah pun kalau dibeli masyarakat bisa meningkatkan pembelian furniture. Jadi, semua ini akan memberikan multiplier yang luar biasa," tambahnya.
Terakhir, Wimboh mengungkap bahwa OJK, pemerintah, dan Bank Indonesia masih terus mencari, dan akan mendukung sektor lainnya yang perlu dibantu untuk diberikan stimulus, demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi di era pemulihan pandemi Covid-19.