Bisnis.com, JAKARTA — LinkAja Syariah masih menjadi satu-satunya uang elektronik atau e-wallet yang memperoleh lisensi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN MUI. Uang elektronik itu dapat dimanfaatkan untuk transaksi oleh masyarakat yang menginginkan layanan syariah.
PT Fintek Karya Nusantara selaku pengelola uang elektronik LinkAja menyampaikan dalam akun Twitter resmi @SyariahLinkAja bahwa pihaknya masih menjadi satu-satunya e-wallet syariah di Indonesia. Layanan uang elektronik syariah dapat beroperasi setelah mengantongi lisensi dari MUI.
"Layanan Syariah LinkAja adalah e-wallet pertama dan satu-satunya yang tersertifikasi resmi DSN-MUI. Semua transaksi, sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam," cuit akun @SyariahLinkAja pada Rabu (10/3/2021).
Hal tersebut membuat LinkAja menawarkan dua jenis layanan uang elektronik, yakni layanan konvensional di LinkAja dan layanan sesuai prinsip ekonomi Islam di LinkAja Syariah.
"Semua saldo yang dimiliki di akun layanan syariah LinkAja akan tersimpan di akun syariah," tercantum dalam video profil layanan LinkAja Syariah.
Masyarakat dapat melakukan sejumlah transaksi dalam layanan LinkAja Syariah, seperti pembayaran tagihan, pembelian pulsa dan data internet, pembelian tiket, hingga pembayaran zakat dan wakaf. Selain itu LinkAja pun dapat melayani masyarakat yang ingin melakukan investasi.
Baca Juga
"Alhamdulillah, @SyariahLinkAja bisa melayani kamu yang ingin berinvestasi reksa dana syariah," tertulis dalam akun resmi tersebut belum lama ini.
Aktivasi layanan LinkAja Syariah dapat dilakukan di aplikasi LinkAja. Masyarakat dapat memilih menu aktivasi di halaman muka aplikasi tersebut lalu pilih menu aktifkan. Setelah aktivasi berhasil, tampilan aplikasi akan berubah secara otomatis ke layanan syariah.
Hingga awal 2021, layanan LinkAja Syariah telah memiliki lebih dari 1,8 juta pengguna. Jumlah pengguna itu diyakini akan terus meningkat seiring besarnya potensi pasar syariah di tanah air, dengan penduduk yang sebagian besar merupakan muslim.