Bisnis.com, Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) resmi mendaftarkan efek bersifat utang/sukuk (EBUS) dengan nilai pokok sebesar Rp780 miliar.
Penerbitan EBUS tanpa penawaran umum Sukuk Mudharabah IV PMN tahun 2020 Seri B tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan usaha perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dikutip Bisnis pada Jumat (12/3/2021), disebutkan surat utang yang ditawarkan PMN ini memiliki tenor tiga tahun.
Adapun, keuntungan yang diberikan yakni dengan sistem bagi hasil per tahun dengan besaran kupon yang floating. Periode perhitungan bagi hasil yakni 30/360.
Distribusi secara elektronik akan dilakukan pada 10 Maret 2021. Kemudian pembayaran bagi hasil pertama pada 10 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan periode per tiga bulan.
Dalam emisi kali ini, PNM menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) yang bertindak sebagai wali amanat dalam penerbitan sukuk tersebut.