Bisnis.com, JAKARTA - Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020, kondisi ekonomi terus mengalami pertumbuhan negatif. Kontraksi ekonomi terus terjadi dari triwulan II/2020 sampai dengan triwulan IV/2020, sehingga secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi 2020 mengalami kontraksi minus 2,07% (yoy).
Sejalan dengan itu, Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan beberapa kali. Pertama kali pada Februari 2020, BI menurunkan suku bunga acuan dari 5% menjadi 4,75% tetapi penurunan ini terjadi sebelum pandemi terjadi. Setelah pandemi muncul, BI menurunkan kembali suku bunga acuan dari 4,75% menjadi 4,5%. Kemudian pada Juni dan Juli turun lagi sehingga menjadi 4%, dilanjutkan pada November menjadi 3,75%.
Walaupun suku bunga acuan tersebut sudah mengalami penurunan sebesar 125 bps (1,25%) selama 2020, ternyata belum direspon secara signifikan oleh bank-bank. Suku bunga kredit bank hanya turun rata-rata sebesar 83 bps saja, sehingga suku bunga kredit masih bertengger di kisaran 9,70%.
Sebaliknya, suku bunga deposito justru mengalami penurunan signifikan mencapai 181 bps, sehingga rata-rata suku bunga deposito menjadi 4,27%. Sementara itu, selama 2020 pertumbuhan kredit perbankan menunjukkan minus 2,7% (yoy), yaitu di angka Rp5.482,5 triliun.
Capaian angka kredit tahun lalu itu lebih rendah dibandingkan dengan 2019 yang mencapai Rp5.857 triliun. Bahkan data pertumbuhan kredit pada Janurai 2021 juga masih memperlihatkan pertumbuhan yang negatif sebesar minus 2,1%. Namun, pertumbuhan kredit untuk sektor usaha kecil dan menengah menunjukkan peningkatan masing-masing sebesar 4,3% dan 3% pada periode yang sama.
Pemangkasan suku bunga acuan yang sudah sangat rendah tersebut ternyata belum mampu diikuti oleh bank-bank untuk menurunkan suku bunga kredit mereka. Persoalannya bukan karena suku bunga rendah, tetapi ada faktor-faktor lain yang perlu dilihat lebih jauh.
Perlu dicermati dan dicari faktor-faktor apa yang menjadi penyebabnya. Pertama, dilihat dari sudut pelaku usaha. Saat ini iklim usaha di sektor riil masih belum normal sepenuhnya, sehingga mereka masih enggan untuk meminjam uang di bank.
Mesin-mesin usaha mereka belum semuanya berproduksi secara normal seperti sebelum pandemi, karena masih lemahnya permintaan konsumen terhadap barang-barang milik mereka. Bagi sebagian pengusaha, lebih baik beroperasi sebagian atau menghentikan sama sekali kegiatan usaha, sehingga tidak memerlukan tambahan modal kerja dari bank.
Sebagian dari mereka juga khawatir tidak bisa membayar angsuran pinjamam kalau memaksakan diri meminta kredit ke bank. Begitu halnya dengan ekspansi pabrik baru. Penambahan mesin baru atau perluasan kegiatan usaha untuk sementara akan tertunda sampai kondisi ekonomi membaik.
Fakta ini terlihat dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang masih berada di zona pesimistis, yaitu 84,9 pada Januari 2021. Kita tidak bisa memastikan kapan IKK tersebut mampu menembus zona optimistis di atas 100.
Kedua, bagi bank sendiri rendahnya suku bunga acuan memang menjadi faktor utama yang menjadi dasar pemberian kredit meski bukan satu-satunya. Ketidak pastian kondisi ekonomi ke depan dan lemahnya beberapa sektor industri yang selama ini mengandalkan pembiayaan bank menjadikan risiko kredit masih tinggi.
Tingginya risiko kredit tersebut antara lain tercermin dari restrukturisasi kredit yang telah dilakukan perbankan mencapai Rp987 triliun bagi 7,9 juta debitur. Jumlah kredit yang direstrukturisasi tersebut mencapai sekitar 18% dari seluruh kredit perbankan.
Tingginya risiko kredit tersebut juga tercermin dari loan at risk (LaR) yang sudah di atas 20%. Saat ini nilai LaR perbankan berada di kisaran Rp1.200 triliun. Tingginya angka LaR ini harus dikelola dengan baik dan hati-hati agar tidak berpotensi memburuk, sehingga akan membebani likuiditas bank.
Masuk akal sekali apabila bank masih enggan memberikan kredit baru bila nantinya harus direstrukturisasi lagi. Dalam skenario terburuk, bank harus menyediakan cadangan kerugian yang relatif besar apabila pada akhirnya kredit yang direstrukturisasi sebagian atau seluruhnya menjadi macet.
Pemangkasan suku bunga acuan yang telah terjadi selama 6 kali dalam kurun waktu setahun terakhir ternyata belum mampu mendorong permintaan kredit perbankan. Untuk itu, perlu didukung dengan kebijakan lain agar suku bunga acuan yang sudah rendah dapat direspon dengan peningkatan penyaluran kredit.
BI telah melakukan relaksasi uang muka kredit mobil dan properti menjadi 0%. Kementrian Keuangan telah membebaskan PPnBM untuk pembelian kendaraan bermotor 1500 cc, yang diikuti dengan pembebasan PPN sampai dengan 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun di bawah Rp2 miliar dan Rp2 miliar—Rp5 miliar.
Sementara itu, Otoritas Jasa Kuangan melonggrakan bobot risiko kredit untuk sektor otomotif dan properti. Semua kebijakan tersebut akan kita lihat dalam beberapa waktu ke depan, apakah mampu mendorong permintaan kredit ke level yang lebih tinggi.