Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Nasabah, Ini Skema Baru Pembayaran Klaim Kresna Life. Ada yang Berubah

Rencana pembayaran klaim itu tercantum dalam putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/PN-Niaga.Jkt.Pst.
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penyelesaian klaim PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life tercantum dalam putusan perjanjian perdamaian atau homologasi terbaru, sebagai tindak lanjut dari gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Rencana pembayaran klaim itu tercantum dalam putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/PN-Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan gugatan terhadap Kresna Life tersebut menjadi homologasi.

Berdasarkan salinan putusan homologasi Kresna Life yang diperoleh Bisnis, skema penyelesaian tagihan klaim produk Kresna Link Investa (K-LITA) terbagi ke dalam tujuh kelompok premi. Pembagian itu berdasarkan nilai premi yakni dari Rp50–100 juta, Rp100–200 juta, hingga yang tertinggi di atas Rp2,5 miliar.

Pembayaran klaim di kelompok Rp50–100 juta, Rp100–200 juta, Rp200–300 juta, dan Rp300–500 juta berawal pada Maret 2021 dengan pembayaran klaim senilai Rp20 juta per polis. Pembayaran dilakukan bagi polis yang sudah dilengkapi Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) dan dokumen lainnya lengkap.

Lalu, kelompok premi Rp500 juta–1 miliar, Rp1–2,5 miliar, dan di atas Rp2,5 miliar pun pembayaran awalnya berlangsung pada Maret 2021. Di kelompok dengan nilai premi besar ini, klaim awal sebesar Rp80 miliar secara proporsional per polis, dengan syarat sama dengan lainnya.

Setelah pembayaran awal, terdapat perbedaan jangka waktu penyelesaian klaim dari setiap kelompok premi. Polis dengan nominal premi terendah, yakni Rp50–100 juta dijanjikan untuk dibayarkan 100 persen pada Juli 2021.

Sementara itu, kelompok premi Rp100–200 juta akan memperoleh 5 persen masing-masing pada Juni dan Desember 2021, 25 persen pada Juni 2022, 30 persen pada Januari 2023, dan sisanya 35 persen pada Maret 2023. Persentase pembayaran di bulan-bulan awal semakin kecil bagi polis dengan nominal premi yang lebih besar.

Jangka waktu pembayaran klaim terpanjang ada untuk kelompok polis dengan premi di atas Rp2,5 miliar, yakni hingga Desember 2025. Pembayaran dilakukan bertahap mulai 2 persen pada Oktober 2021, 4 persen April 2022, 5 persen Oktober 2022, dan terus berlanjut hingga sisa 20 persen dibayarkan pada akhir 2025.

"Setelah perseroan menyelesaikan seluruh tagihan kepada para kreditor, setiap sisa hasil bersih usaha dari penjualan saham dengan target estimasi sampai dengan 2 persen dari tagihan akan didistribusikan kepada kreditor K-LITA pada tanggal pelunasan akhir," tertulis dalam salinan dokumen yang diperoleh Bisnis pada Kamis (18/3/2021).

Skema serupa pun berlaku untuk pembayaran klaim produk Protecto Investa Kresna (PIK), jangka waktu dan persentase pembayaran sama dengan ketentuan produk K-LITA. Namun, pembayaran awal bagi kelompok premi Rp500 juta–1 miliar hingga yang di atas Rp2,5 miliar adalah sebesar Rp20 miliar secara proporsional pada Maret 2021.

"Dalam hal kreditor ingin melakukan percepatan pembayaran, kreditor dapat melakukan konversi dari tagihan dengan aset yang dimiliki perseroan, afliasi, atau perusahaan properti yang bekerja sama dengan perseroan," tertulis dalam dokumen tersebut.

Skema yang tertuang dalam putusan homologasi berbeda dengan skema pembayaran yang disampaikan Kresna Life sebelumnya. Berdasarkan skema lama yang tercantum dalam surat 099/KL-DIR/IX/2020, pembayaran awal dimulai pada September 2020 hingga Januari 2021.

Bagi kelompok premi Rp50–100 juta, penyelesaian pertama dijanjikan pada September 2020 sebesar Rp50 juta dan sisanya diangsur hingga delapan bulan atau dipenuhi 100 persen pada April 2021. Perbedaan semakin kentara bagi kelompok polis dengan nilai premi yang lebih besar.

Dalam skema lama, kelompok Rp100–200 juta diproyeksikan akan menerima 20 persen pada Maret 2021, 30 persen pada September 2021, dan 50 persen pada Maret 2022. Jadwal itu berbeda dibandingkan dengan skema baru dengan pembayaran terakhir Maret 2023.

Adapun, dalam skema lama, pembayaran klaim bagi kelompok premi di atas 2,5 miliar diproyeksikan sebesar 5 persen pada Juli 2021, 10 persen pada Januari 2023, dan seterusnya hingga sisa 25 persen pada Juli 2025. Jangka waktu pembayaran di skema baru tercatat lebih lama lima bulan dibandingkan skema lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper