Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Mashill Internasional Finance

Pencabutan sanksi dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1) POJK35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yakni terkait penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Mashill Internasional Finance setelah terpenuhinya ketentuan terkait penyampaian laporan keuangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin melalui pengumuman resmi nomor PENG-PENG-15/NB.2/2021. Adapun, pencabutan sanksi itu tercantum dalam surat nomor S-94/NB.2/2021 tanggal 22 Maret 2021.

Ihsanuddin menjelaskan bahwa pencabutan sanksi dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1) POJK35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yakni terkait penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit.

Dalam ketentuan Pasal 110 ayat (2) POJK 35/2018 tertulis bahwa perusahaan pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 104 ayat (1) paling lama satu bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.

"Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," tulis Ihsanuddin dalam pengumuman yang dikutip Bisnis pada Rabu (31/3/2021).

Mashill Internasional Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jakarta. Setelah sempat memperoleh sanksi pembekuan kegiatan usaha, perseroan pun dapat kembali menyalurkan pembiayaan kepada para debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper