Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Mashill Internasional Finance setelah terpenuhinya ketentuan terkait penyampaian laporan keuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin melalui pengumuman resmi nomor PENG-PENG-15/NB.2/2021. Adapun, pencabutan sanksi itu tercantum dalam surat nomor S-94/NB.2/2021 tanggal 22 Maret 2021.
Ihsanuddin menjelaskan bahwa pencabutan sanksi dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1) POJK35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yakni terkait penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit.
Baca Juga
Dalam ketentuan Pasal 110 ayat (2) POJK 35/2018 tertulis bahwa perusahaan pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 104 ayat (1) paling lama satu bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.
"Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," tulis Ihsanuddin dalam pengumuman yang dikutip Bisnis pada Rabu (31/3/2021).
Mashill Internasional Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jakarta. Setelah sempat memperoleh sanksi pembekuan kegiatan usaha, perseroan pun dapat kembali menyalurkan pembiayaan kepada para debitur.