Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Peringatkan Masyarakat Tak Pinjam Uang Fintech di Luar Kemampuan

OJK menemukan adanya perilaku kurang bijak dari masyarakat dalam melakukan pinjaman di fintech.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk meminjam uang di batas kemampuan.

Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menjelaskan pernah menemui seseorang yang meminjam uang dari 40 finansial teknologi (fintech) dalam 1 minggu. Tirta pun tidak menyebutkan jumlah nominalnya.

Dia menegaskan tindakan tersebut melebihi batas kemampuan orang tersebut dalam membayar kembali.

"Bahkan kami menemukan beberapa kasus, seorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam 1 minggu. Ini kurang bijak dan di luar kemampuannya," ungkap Tirta dalam webinar Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech & Investasi Ilegal pada Selasa (13/4/2021).

Dia pun menjelaskan banyak masyarakat yang mengadu ke OJK karena mengalami kerugian setelah meminjam uang dari fintech. Namun, tidak disangka penyebabnya bukan karena fintech abal-abal melainkan masyarakat sendiri yang meminjam uang di luar batas kemampuannya.

“Ada kasus pengaduan terhadap fintech ilegal, yang berujung masyarakat meminta dicarikan jalan keluar oleh OJK karena tidak mampu membayar utangnya. Namun, ketika OJK telusuri, masyarakat tersebut meminjam lebih dari 10 fintech,” ujarnya.

Tirta pun mengatakan adanya perilaku kurang bijak dari masyarakat dalam melakukan transaksi. OJK, lanjutnya, sebagai otoritas yang memberikan lisensi atau izin kepada fintech, hanya bisa menjangkau yang terdaftar di OJK.

“Maka dari itu selalu liat legalitasnya. OJK pun sudah ada layanan untuk bertanya apakah fintech ataupun investasi sudah terdaftar atau belum. Konsumen bisa cek ke kontak OJK di 157 atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081-157157157,” ujar Tirta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper