Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Jadwal Penukaran Uang Baru Ramadan dan Idulfitri 2021 dari Bank Indonesia

Pada periode Ramadan dan Idulfitri di tengah pandemi Covid-19, BI tidak melayani penukaran uang secara individual. Karena itu, proses penukaran uang akan dilakukan di perbankan.
Karyawan menunjukan uang rupiah di salah satu kantor cabang BRI Syariah di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis/Abdurachman
Karyawan menunjukan uang rupiah di salah satu kantor cabang BRI Syariah di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan layanan penukaran uang di periode Ramadan dan Idulfitri ini mulai 12 April lalu dan akan dibuka hingga 11 Mei 2021 di bank umum.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan pada periode Ramadan dan Idulfitri di tengah pandemi Covid-19, BI tidak melayani penukaran uang secara individual. Karena itu, proses penukaran uang akan dilakukan di perbankan.

“Selama tahun lalu dan tahun ini kami memberlakukan hal yang sama, tidak memberikan layanan secara individual kepada masyarakat, namun kami melakukan penukaran melalui perbankan,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, BI telah bekerja sama dengan 107 perbankan untuk menyediakan layanan penukaran uang selama periode Ramadan dan Idulfitri 2021.

Dengan demikian, Marlison menyampaikan penukaran uang tahun ini bisa dilakukan di sebanyak 4.608 kantor cabang atau outlet bank umum. Sebanyak 4.608 kantor cabang atau outlet bank umum ini pun mengalami peningkatan sebesar 23 persen jika dibandingkan dengan periode tahun lalu.

BI menyiapkan Rp152,14 triliun uang kartal untuk ditukarkan pada periode Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Jumlah penukaran uang tersebut meningkat 39,33 persen jika dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp109,2 triliun.

Tahun lalu, BI memberlakukan strategi khusus untuk penukaran uang pada masa pandemi. Pertama, penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan melakukan karantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang.

Kedua, Pendistribusian uang secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi agar seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia memiliki kecukupan persediaan uang secara nominal dan per pecahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper