Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Perseroan) mengumumkan adanya perubahan komposisi anggota dewan komisaris perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini, Jumat (30/4/2021).
Dengan persetujuan perubahan tersebut, maka susunan anggota Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Bank Danamon adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Takayoshi Futae sebagai Komisaris Utama
- J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
- Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris (Independen)
- Nobuya Kawasaki sebagai Komisaris
- Hedy Maria Helena Lapian sebagai Komisaris (Independen)
- Takanori Sazaki sebagai Komisaris
- Dan Harsono sebagai Komisaris
Pengangkatan Takanori Sazaki dan Dan Harsono sebagai komisaris perseroan berlaku efektif sejak tanggal lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dewan Direksi
- Yasushi Itagaki sebagai Direktur Utama
- Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Direktur
- Honggo Widjojo Kangmasto sebagai Direktur
- Herry Hykmanto sebagai Direktur
- Adnan Qayum Khan sebagai Direktur
- Rita Mirasari sebagai Direktur
- Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur
- Dadi Budiana sebagai Direktur
- Muljono Tjandra sebagai Direktur
- Naoki Mizoguchi sebagai Direktur
Dewan Pengawas Syariah
- HM Din Syamsuddin sebagai Ketua
- Hasanudin sebagai Anggota
- Asep Supyadillah sebagai Anggota
RUPST Bank Danamon pada hari ini juga telah menunjuk Elisabeth Imelda selaku Akuntan Publik dan Imelda & Rekan (firma anggota jaringan Deloitte Touche Tohmatsu Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada OJK untuk mengaudit Laporan Keuangan untuk tahun buku 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Selain itu, BDMN juga memutuskan untuk membagikan dividen senilai Rp352,66 miliar atau 35 persen dari laba 2020.
Sementara, 1 persen dari laba bersih atau sebesar Rp10,07 miliar akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan Bank Danamon.
RUPST Danamon tahun ini tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan juga memperhatikan keselamatan pemegang saham sebagai pemangku kepentingan Perseroan.