Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja 2020: BP Tapera Catatkan Aset Rp14,5 Triliun Pasca Kantongi Dana Taperum

Berdasarkan laporan keuangan 2020 yang dipublikasikan di Bisnis Indonesia pada Jumat (30/4/2021), BP Tapera membukukan aset Rp14,5 triliun pada 2020, naik 453,9% (year-on-year/yoy). Masuknya dana titipan Taperum PNS senilai Rp11,8 triliun membuat asetnya melonjak.
Tapera/Istimewa
Tapera/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan atau BP Tapera membukukan aset Rp14,5 triliun pada 2020 setelah menerima dana titipan Taperum pegawai negeri sipil atau PNS.

Berdasarkan laporan keuangan 2020 yang dipublikasikan di Bisnis Indonesia pada Jumat (30/4/2021), aset BP Tapera itu tercatat naik hingga 453,9 persen (year-on-year/yoy) dari sebelumnya senilai Rp2,6 triliun. Masuknya dana titipan Taperum PNS senilai Rp11,8 triliun membuat asetnya melonjak.

BP Tapera pun mulai mencatatkan dua jenis investasi pada 2020, yakni investasi jangka pendek dan panjang. Investasi jangka pendek senilai Rp621,2 miliar tercatat sebagai aset lancar, sedangkan investasi jangka panjang senilai Rp351,3 miliar merupakan aset tidak lancar.

Pada 2020, badan tersebut mencatatkan dua jenis pendapatan, yakni tanpa pembatasan dari pemberi sumber daya pendapatan dan dengan pembatasan dari pemberi sumber daya pendapatan. Kedua akun itu mencatatkan pendapatan, beban, dan surplusnya masing-masing.

Dalam akun tanpa pembatasan dari pemberi sumber daya pendapatan, pada 2020 tercatat pendapatan Rp144,7 miliar atau turun 8,6 persen (yoy) dari sebelumnya Rp158,4 miliar. Adanya kenaikan beban membuat surplus pada 2020 tercatat senilai Rp35,3 miliar atau turun 64 persen (yoy) dari sebelumnya Rp98,06 miliar.

Sementara itu, dalam akun dengan pembatasan dari pemberi sumber daya pendapatan, pada 2020 tercatat pendapatan Rp36,5 miliar atau turun 7,6 persen (yoy) dari sebelumnya Rp39,5 miliar. Setali tiga uang, kenaikan beban pun membuat surplus 2020 di akun ini senilai Rp13,5 miliar atau turun 23,1 persen (yoy) dari sebelumnya Rp17,6 miliar.

Capaian kinerja itu membuat BP Tapera, pada 2020, membukukan jumlah penghasilan komprehensif Rp50,1 miliar. Perolehan itu turun 56,6 persen (yoy) dibandingkan dengan sebelumnya senilai Rp115,6 miliar.

Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 yang diundangkan pada Rabu (20/5/2020) menjadi dasar bagi BP Tapera untuk segera beroperasi dan menyelenggarakan programnya secara bertahap. Badan itu merupakan transformasi dari BP Taperum, yang sebelumnya hanya mengelola tabungan perumahan PNS.

Dalam Pasal 5 PP 25/2020, pemerintah mewajibkan masyarakat pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera, sehingga tabungan perumahan bukan hanya berlaku bagi PNS. Pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah diharuskan menjadi peserta Tapera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper