Bisnis.com, JAKARTA - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di masa lalu dinilai tengah memasuki periode klimaks.
Hal ini diungkap Pengamat Asuransi sekaligus Arbiter Badan Mediasi & Arbitrase Asuransi Indonesia Irvan Rahardjo, menilik mulai merebaknya gugatan yang dilayangkan nasabah.
"Jadi seperti diprediksi, restrukturisasi akan terganjal gugatan hukum," ujar Irvan yang sempat menjadi saksi ahli dalam salah satu persidangan, ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (17/5/2021).
Sekadar informasi, apabila direkapitulasi, gugatan terkait Jiwasraya kebanyakan bersumber dari PN Jakarta Pusat.
Terkini, yang masih berproses terdiri atas dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dua gugatan wanprestasi, dan empat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, kedua gugatan wanprestasi bersumber dari nasabah bancassurance Jiwasraya dan Bank BTN.
Pertama, atas nama O.C. Kaligis, Yenny Octorina Misnan, dan Aryani Novitasari per 4 Mei 2020 dan masih dalam status persidangan. Kedua, atas nama Sumardiyono per 3 Agustus 2020, berstatus putusan sela.
"Perkara nasabah atas nama Prof OC Kaligis diputus 4 Juni yang akan datang. Selain itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional [BPKN] pun telah bersurat kepada Presiden dan Menteri BUMN untuk membatalkan Restrukturisasi khusus Nasabah Pensiunan BUMN agar tetap mempertahankan Program Manfaat Pasti, dan sepertinya akan ada audiensi dengan DPR juga. Menurut saya, keseluruhan ini akan menjadi game changer nasib restrukturisasi jelang tenggat 31 Mei 2021 nanti," tambah Irvan.
Gugatan PMH dilayangkan Elfie terhadap Jiwasraya dan Bank KEB Hana Indonesia per 4 Agustus 2020. Kini statusnya masih putusan sela.
Kedua, gugatan dilayangkan Joanna De Arc Lucy S beserta 6 penggugat lain, yang menyertakan Jiwasraya selaku pihak tergugat dan Bank DBS Indonesia selaku turut tergugat per 8 Maret 2021.
Selanjutnya, gugatan atas nama Agustin Sundoro dan 10 penggugat lain per 13 April 2021 kepada Jiwasraya dan Bank BTN.
Gugatan PMH terbaru tertanggal 19 April 2021, dilayangkan Hartono Nugroho IR bersama 6 penggugat lain yang menyatakan Jiwasraya dan Standard Chartered Bank Indonesia selaku tergugat.
Terakhir, terkait PKPU di PN Jakpus, dilayangkan Ruth Theresia dan Tomy Yoesman selaku pemohon per 14 April 2021, serta Elfiana Naefer yang juga dilayangkan per 14 April 2021.
Selain dari PN Jakarta Pusat, terdapat satu gugatan wanprestasi yang tercatat di SIPP PN Jakarta Selatan dari perwakilan kelompok atau Class Action 195 warga negara (WN) Korea Selatan per 8 Januari 2021.
Gugatan wanprestasi ini menyatakan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai tergugat utama. Gugatan juga menyebut Jiwasraya selaku pihak turut tergugat, yang dalam petitum disebutkan memiliki kewajiban pokok untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil penggugat senilai Rp266,81 miliar.
Sisanya, gugatan terhadap Jiwasraya juga tercatat di SIPP PN Bandung sebanyak 1 gugatan wanprestasi per 2 November 2020, SIPP PN Jambi 1 gugatan wanprestasi per 20 April 2021, dan satu gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan di PTUN terhadap Jiwasraya sekaligus Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilayangkan PT Bina Sarana Mekar dan Odilia Francesca ML selaku penggugat per 30 April 2021.
Terakhir, catatan dari SIPP PN Surabaya, terdapat 1 gugatan PMH dari nasabah bancassurance Bank BRI dan Jiwasraya atas nama Alim Hutomo Njoo dan Sundari Hartati Lioe selaku penggugat per 25 Agustus 2020. Juga ada satu gugatan lainnya, yaitu gugatan wanprestasi dari penggugat atas nama Jacky Sumargo per 12 April 2021.
Berdasarkan laman resmi Jiwasraya, per 10 Mei 2021, terdapat 141.712 pemegang polis ritel atau 80 persen yang telah sepakat mengikuti restrukturisasi.
Selain itu, 16.527 pemegang polis bancassurance atau 94,7 persen dan 1.910 pemegang polis korporasi atau 89,1 persen pun sepakat restrukturisasi.