Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Berjalan Baik, NPL Bank Sulselbar Masih Rendah

Direktur Operasional & IT Bank Sulselbar Irmayanti Sulthan mengatakan upaya restrukturisasi kredit perseroan berjalan cukup baik.
Direktur Operasional dan TI Bank Sulselbar Irmayanti Sultan (kanan), didampingi Pimpinan Departemen Hukum dan Kesekretariatan Group Corporate Sekretary Syahul Upe (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan terkat perluasan akses transaksi Quick Response Indonesia Standar (QRIS) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/4)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Direktur Operasional dan TI Bank Sulselbar Irmayanti Sultan (kanan), didampingi Pimpinan Departemen Hukum dan Kesekretariatan Group Corporate Sekretary Syahul Upe (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan terkat perluasan akses transaksi Quick Response Indonesia Standar (QRIS) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/4)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengumumkan rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) sudah berada di posisi 0,85 persen.

Direktur Operasional & IT Bank Sulselbar Irmayanti Sulthan mengatakan upaya restrukturisasi kredit perseroan berjalan cukup baik.

Pemulihan ekonomi pun membuat restrukturisasi tidak berlangsung lama. Bahkan banyak debitur yang kinerja ekonominya kembali sehingga memperbaiki kualitas dari fasilitas kreditnya.

"Rasio NPL kami per april sudah mencapai 8,85 persen. Ini bahkan masih lebih rendah dari target kami 1 persen untuk tahun ini," sebutnya, Jumat (4/6/2021).

Irma mengakui banyak upaya write off yang ambil dengan bank peer. Namun, dia menyampaikan kondisi tersebut tidak relevan dengan kondisi perseroan.

"Bahkan kondisi ekonomi saat ini sudah sangat baik dan membuat pencadangan kami turun," sebutnya.

Adapun, restrukturisasi kredit Bank Sulselbar per kuartal pertama tahun ini tercatat Rp739 miliar dengan total baki kredit dan pembiayaan Rp20,01 triliun.

Di samping itu, Irma mengaku implementasi aturan pencadangan OJK turut membuat kebijakan pencadangan menjadi lebih konservatif.

"Dampak dari implementasi PSAK tersebut langsung terimbas pada metode perhitungan CKPN dimana bank harus melakukan pencadangan kerugian sampai dengan jatuh tempo aset. dan mengingat komposisi kredit yang lebih didominasi kredit pegawai dampak tersebut tidak signifikan," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper