Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi syariah baru dikabarkan akan terbentuk pada tahun ini, seiring adanya investor yang tertarik untuk masuk ke industri di Indonesia. Jumlah perusahaan pun akan bertambah seiring konversi dan spin off.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Tatang Nur Hidayat menjelaskan bahwa perkembangan keuangan syariah, termasuk asuransi syariah di Indonesia menarik investor untuk menanamkan modalnya. Investor dari luar negeri pun turut melirik pasar Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun ini akan terdapat pembentukan perusahaan asuransi syariah baru. Aksi korporasi itu diinisiasi oleh investor dari luar negeri.
"[Investor luar tertarik membentuk] perusahaan baru, tapi ada opsi take over," ujar Tatang kepada Bisnis, Senin (7/6/2021).
Dia pun menjelaskan bahwa aksi korporasi lainnya akan terjadi di perusahaan-perusahaan asuransi syariah yang sudah ada. Aksi itu berupa konversi hingga pemisahan unit usaha syariah (spin off).
Tatang mencontohkan akan berlangsungnya konversi PT Zurich Insurance Indonesia (ZII) menjadi PT Zurich General Takaful Indonesia (ZGTI). Aksi korporasi itu dilakukan setelah Grup Zurich mengakuisisi PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance).
Sebelumnya, Country Manager of Zurich Indonesia Chris Bendl menjelaskan kepada Bisnis bahwa pihaknya melihat potensi yang besar dari bisnis asuransi syariah di Indonesia. Oleh karena itu, proses konversi dilakukan dan perusahaan baru ditargetkan dapat beroperasi pada tahun ini.
"Proses konversi salah satu perusahaan kami, ZII menjadi perusahaan asuransi umum syariah akan memberikan peluang bagi Zurich untuk memberikan solusi perlindungan yang semakin komprehensif bagi masyarakat Indonesia," ujar Bendl pada awal tahun ini.
Selain itu, Tatang pun menjelaskan bahwa akan terdapat aksi spin off pada tahun ini. Kewajiban pemisahan itu tercantum dalam Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian, dengan tenggat waktu pada 2024 mendatang.
"Rencana spin off [unit usaha syariah] PT Prudential Life Assurance tahun ini," ujar Tatang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa saat ini terdapat 56 perusahaan dan unit usaha syariah, terdiri dari 31 asuransi jiwa dan 25 asuransi umum. Sebagian besar entitas tersebut masih berupa unit usaha syariah.