Bisnis.com, JAKARTA - Pemain industri pembiayaan atau multifinance pada April 2020 atau awal masa pandemi Covid-19 masih menyentuh 183 perusahaan. Setahun kemudian, tersisa 171 perusahaan yang bertahan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengungkap bahwa pada dasarnya beberapa pemain industri pembiayaan sudah kesulitan sebelum pandemi melanda.
Terutama bagi para pemain yang belum mampu merealisasikan ketentuan modal minimal dan rencana perbaikan bisnis, yaitu multifinance yang ekuitasnya masih di bawah Rp100 miliar.
"Pada umumnya multifinance tersebut adalah mereka yang mengalami kesulitan mencari partner usaha yang cocok, kualitas pinjamannya menurun, faktor tata kelola yang diabaikan, atau berencana tidak melanjutkan bisnis jauh sebelum Covid-19 terjadi," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (11/6/2021).
Bambang mengungkap bahwa maraknya perusahaan yang terhenti bisnisnya, dibekukan sementara, atau dicabut izin usahanya, berjalan secara natural, dan sesuai dengan konsekuensi penerapan regulasi.
"Patut dicatat, OJK sudah mengingatkan ini sejak pertengahan 2018 dan selanjutnya dipantau ketat selama 2019. Sebagian besar cukup berhasil, sebagian kecil mengembalikan izin usaha, ada pula yang harus dicabut izin usahanya karena pelanggaran prinsip kehati-hatian atau ekuitas minimumnya tidak terpenuhi," tambahnya.
OJK meyakini bahwa dengan law enforcement yang konsisten dan efektif, maka di waktu yang akan datang, industri multifinance akan sehat, stabil, market confident terbangun, dan semakin resilience terhadap ancaman krisis seperti pandemi.