Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Dukung Holding Ultra Mikro untuk Pemberdayaan Usaha Wong Cilik

Holding ultra mikro selain mengakselerasi inklusi keuangan, juga akan memacu pertumbuhan populasi pengusaha baru di Indonesia.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai bahwa holding BUMN Ultra Mikro (UMi) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberdayakan dan memperkuat ekosistem usaha wong cilik.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan holding UMi selain mengakselerasi inklusi keuangan, juga akan memacu pertumbuhan populasi pengusaha baru di Indonesia.

“Saat ini, banyak pelaku usaha di segmen mikro dan ultra mikro yang belum tersentuh layanan jasa keuangan formal. Misalnya, untuk keperluan pinjaman modal guna memperluas dan memperkuat usaha,” kata Arsjad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).

Arsjad yang akan ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, periode 2021-2026 pada Munas VIII Kadin di Kendari, Rabu (30/6/2021) ini menilai melalui holding ultra mikro akan tercipta percepatan inklusi keuangan, karena aksi korporasi tersebut akan mensinergikan dan mengoptimalkan potensi tiga perusahaan pelat merah yang selama ini dikenal dalam pemberdayaan usaha dan ekonomi wong cilik.

“Pembentukan ekosistem (melalui holding ultra mikro) untuk akselerasi financial inclusion dan menjangkau yang belum terlayani pinjaman (layanan jasa keuangan formal),” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga akhir tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit. Jumlah itu setara 98,6 persen dari total unit usaha secara nasional.

Dikatakan, dengan jumlah tersebut, segmen usaha UMi mampu menyedot sekitar 109,8 juta tenaga kerja. Dan, diperkirakan dari total unit usaha itu, baru sekitar setengahnya yang sudah tersentuh jasa industri keuangan formal.

Di sisi lain, Arsjad mengatakan pembentukan holding BUMN UMi adalah aksi korporasi biasa melalui proses inbreng. Sinergi tersebut menyerupai holding lainnya yang pernah ditempuh pemerintah lewat Kementerian BUMN.

Arsjad menekankan bahwa holding BUMN UMi berbeda dengan akuisisi. Melalui inbreng, imbuhnya, tidak akan mengerdilkan atau menghilangkan peran badan usaha di luar induk. Bahkan, proses holding inbreng akan memperkuat peran masing-masing perseroan.

“Ini bukan akuisisi. Ini inisiatif pemerintah untuk klasterisasi BUMN untuk penguatan core business dan value chain,” ujarnya.

Holding ultra mikro melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI sebagai induk perusahaan, PT Pegadaian (Persero) serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero (PNM).

Arsjad menyatakan proses ini merupakan sinergi perusahaan besar, tetapi dampaknya akan sangat penting bagi masyarakat di tataran bawah yang bergelut di sektor usaha tersebut.

Pengusaha yang telah malang melintang di sektor energi, media, keuangan, dan teknologi meyakini bahwa proses inbreng saham Pegadaian dan PNM terhadap BRI sudah tepat. Kinerja PNM dan Pegadaian diproyeksikan Arsjad semakin prima.

Apalagi, katanya, BRI memiliki akses pendanaan dan infrastruktur jaringan yang kuat. Di sisi lain, Pegadaian dan PNM memiliki konsep bisnis yang unik dan bisa semakin berkembang dengan sokongan induk usaha.

Dia mencontohkan perusahaan negara lainnya, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berhasil membentuk holding dan saling memperkuat satu sama lainnya. Bahkan, dengan adanya holding akan semakin tercipta efisiensi.

Arsjad menambahkan, pengintegrasian ekosistem BUMN UMi diharapkan dapat mempercepat upaya pemulihan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro di Indonesia yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Ini mengingat sektor UMKM dan ultra mikro merupakan penopang ekonomi nasional.

Proses pembentukan holding ultra mikro tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum langkah strategis pemberdayaan usaha di segmen itu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa izin pembentukan holding sudah selesai dan tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Izin holding BUMN Ultra Mikro sudah selesai dan tinggal paraf dari para menteri dan akan ditandatangani oleh Pak Presiden tinggal proses ke depan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper