Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menilai bahwa penerapan layanan syariah di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dapat dimulai dari program Jaminan Hari Tua atau JHT. Pelaksanaan dapat dilakukan setelah desain pengembangan itu rampung dan disetujui berbagai pihak.
Anggota DJSN Iene Muliati menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan rencana pengembangan layanan syariah dalam beberapa kesempatan. Berdasarkan informasi di laman resmi DJSN, terdapat rapat terkait prinsip syariah jaminan sosial pada 10 Maret 2021.
DJSN menilai bahwa penambahan layanan syariah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai langkah positif. Terdapat kebutuhan para pekerja akan layanan syariah, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sehingga profil pekerja pun tercermin dari demografi itu.
Menurut Iene, pihaknya memberikan sejumlah catatan bagi BPJS Ketenagakerjaan terkait rencana itu. DJSN menilai bahwa perlu terdapat kajian mendalam mengenai pengelolaan dari dua kelompok dana yang ada, yakni dana JHT sebagai akun individu dan dana program lainnya yang terkumpul dalam pooling fund.
DJSN berpandangan bahwa perlu terdapat penilaian dari dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait pengelolaan dana pooling fund saat terdapat program syariah. Perlu terdapat kajian mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan dana dan proses itu dilakukan.
Sementara itu, pemisahan dapat lebih mudah dilakukan di program JHT, karena dana setiap peserta dapat dipisahkan sesuai profilnya. DJSN pun menilai BPJS Ketenagakerjaan dapat terlebih dahulu membuka opsi layanan syariah di program JHT.
Baca Juga
"Pilihan ini bagus juga, sehingga yang tadinya default jadi dibuka opsi syariah, dan ini pilihan, tidak ada pemaksaan. Mungkin layanan syariah ini pertama kali bisa dilakukan cepat di JHT, karena akunnya individu sehingga peserta bisa memilih layanan syariah atau konvensional," ujar Iene kepada Bisnis, Kamis (15/7/2021) malam.
Saat ini DJSN masih menunggu dokumen desain pilot project dari BPJS Ketenagakerjaan terkait rencana penerapan layanan syariah itu. Menurut Iene, dokumen itu sangat penting agar rencana pengembangan syariah bisa berjalan sesuai harapan seluruh pihak.
"Yang penting pelaksanaannya nanti sesuai prinsip sistem jaminan sosial nasional [SJSN], utamanya poin kesembilan, yakni hasil pengelelolaan dana dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta," ujar Iene.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya akan melakukan uji coba penerapan layanan syariah di Aceh pada Agustus 2021. Nantinya, layanan syariah dari jaminan sosial ketenagakerjaan akan diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.
"Kami akan memulai percobaan penerapan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2021 di Aceh, di sana berlaku qanun sehingga kami coba kembangkan di sana terlebih dahulu," ujar Anggoro pada Kamis (15/7/2021).
Setelah uji coba di Aceh pada bulan depan, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memulai penerapan secara bertahap di wilayah Indonesia pada 2022. Anggoro berharap layanan syariah itu dapat mendorong lebih banyak proteksi bagi pekerja, seiring tersedianya pilihan layanan konvensional maupun syariah.