Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi Mata Elang.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada Kamis (29/7/2021).
Dalam surat yang dikirimkan OJK bernomor S-124/MS.3/2021 disebutkan bahwa pihak regulator mendapatkan informasi yang menyampaikan adanya beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan penulusuran OJK, ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store [terlampir] dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," demikian isi surat OJK yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dikutip Bisnis pada Jumat (30/7/2021).
Dalam lampiran surat tersebut, terlampir lima aplikasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan dan diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).
Kelima aplikasi tersebut yaitu BestMatel R4 di Google Play, Super Matel for Android (APK Download) di apkpure.com, Super Matel- Mata Elang APK - Free Download for Android (androidout.com), Matel Apps: Aplikasi Mata Elang Mobil dan Motor (apk.tools), dan Super MatelR2-Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).