Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Aturan Bank Digital Rilis? Begini Update dari OJK

Ketentuan mengenai bank digital merupakan bagian dari aturan di Rancangan POJK terkait Bank Umum.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini belum merilis peraturan terkait bank digital.

Ketentuan mengenai bank digital merupakan bagian dari aturan di Rancangan POJK terkait Bank Umum. Targetnya, RPOJK tersebut bisa ditetapkan menjadi POJK pada pertengahan tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan penetapan POJK baru mengenai bank umum masih dalam proses. Meski begitu, dia memastikan aturan tersebut akan dirilis dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan keluar. Lagi diproses," katanya dikonfirmasi Bisnis, Selasa (3/8/2021).  

POJK baru mengenai bank umum salah satunya akan mengatur tentang pendirian bank baru, termasuk bank yang akan beroperasi penuh secara digital. Peraturan ini untuk mengakomodasi perkembangan industri perbankan yang saat ini mulai beralih pada sistem digital.

Sebelumnya, OJK memperkirakan POJK baru terkait bank umum dapat dirilis sebelum akhir semester I/2021. Ketua Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiani pada awal Juli menyampaikan proses pembuatan aturan telah selesai. Peraturan OJK itu sedang dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Proses rule making rule-nya sudah selesai. Mudah-mudahan paling lambat awal Juli [dirilis]," terangnya ketika itu.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pernah menyampaikan regulator sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum yang di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital. 

Dia juga menyatakan bahwa OJK tidak memiliki dikotomi bank digital atau bank umum, tetapi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebagaimana ditegaskan dalam UU perbankan. Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah upaya menyesuaikan perilaku nasabah, di mana beberapa bank telah melakukan transformasi dari tradisional ke layanan digital.

Adapun, Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK Tony mengatakan sejumlah bank telah mengklaim sebagai bank yang fully digital atau akan mentrasformasikan diri menjadi bank fully digital di Indonesia.

Ada 7 bank yang dalam proses go digital, seperti Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank. 

Sementara, bank yang menobatkan diri sebagai bank digital yakni Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, MotionBank dari MNC Bank, dan Jago dari Bank Jago. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper