PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Nasabah Jiwasraya

Permohonan gugatan dengan nomor perkara 432/Pdt.G/2020/PN Jkt,Pst ditolak secara keseluruhan oleh PN Jakarta Pusat
Foto: dok. Jiwasraya
Foto: dok. Jiwasraya

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada perusahaan Jiwasraya, Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan PT Bank KEB Hana Indonesia.

Sesuai amar putusan PN Jakarta Pusat itu, permohonan gugatan dengan nomor perkara 432/Pdt.G/2020/PN Jkt,Pst itu ditolak secara keseluruhan.

“Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya,” terang putusan PN Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2021 ini.

Sebelumnya, penggugat yakni nasabah Jiwasraya atas nama Elfie mengajukan pendaftaran gugatan pada 4 Agustus 2020. Adapun jenis perkara yang diajukan Elfie kepada Jiwasraya dan pihak lainnya termasuk Kementerian BUMN dan OJK perihal perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatannya, Elfie meminta tergugat 1 dalam hal ini Jiwasraya untuk membayar ganti rugi materil secara langsung senilai Rp 11,66 miliar, ditambah dengan bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun dihitung sejak penggugat membayar polis 1, 2, 3 dan polis 4.

“Memerintahkan tergugat IV (Kementerian Keuangan) untuk menganggarkan dalam APBN yang berjalan atau APBN perubahan pada tahun berjalan sesuai putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tulis Elfi dalam permohonan gugatannya tersebut.

Elfie sebagai penggugat juga meminta ganti kerugian immateril setnilai Rp 500 juta. Tak hanya itu, ia meminta adanya sita jaminan (conservatoir beslag) atas kekayaan Jiwasaya berupa keseluruhan saham pemerintah yang berasal dari modal Jiwasraya.

Atas dasar permohonan gugatan itu, dalam eksepsi putusan PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa menolak eksepsi-eksepsi tergugat secara keseluruhan.

“Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,” terang hasil putusan PN Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat dalam putusan pokok perkaranya memutuskan untuk menghukum Penggugat atas nama Elfie untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2,05 juta.

Sebagai gambaran, Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi sudah dinyatakan gagal bayar pada tahun 2018. Sejak saat itu, Jiwasraya sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar dana investasi para pemegang polis.

Tercatat, sampai pada akhir tahun 2020 jumlah aset tersisa yang dimiliki oleh Jiwasraya hanya Rp 15,72 triliun, sedangkan liabilitas atau kewajiban perusahaan untuk melunasi dana kepada pemegang polis menembus Rp 54,36 triliun. Itu artinya, Jiwasraya memiliki ekuitas yang negatif hingga Rp 38,64 triliun.

Pihak Jiwasraya bersama dengan pemerintah tetap berupaya mengembalikan dana nasabah, dengan cara membentuk Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya. Yang mana nantinya pemegang polis yang mengikuti program ini akan dipindahkan polisnya ke perusahaan asuransi baru bernama PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life.

Di perusahaan baru itu, dana pemegang polis akan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan dalam penawaran program restrukturisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper