Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Masuk Radar UMA, Bank Neo Commerce (BBYB) Buka Suara

Sebelumnya, pada Kamis (5/8/2021), otoritas bursa menyampaikan pengumuman UMA atas saham BBYB.
Karyawati beraktivitas di sekitar logo Bank Neo Commerce di Jakarta, Kamis (19/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di sekitar logo Bank Neo Commerce di Jakarta, Kamis (19/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) memberikan penjelasan mengenai sahamnya yang masuk dalam pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) karena terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).

Sebelumnya, pada Kamis (5/8/2021), otoritas bursa menyampaikan pengumuman UMA atas saham BBYB. Namun, dijelaskan dalam surat pengumuman dengan nomor Peng-UMA-00146/BEI.WAS/08-2021 bertanggal 5 Agustus 2021 dijelaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Perseroan menyampaikan bahwa sampai saat ini perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perseroan.

"Menindaklanjuti permintaan penjelasan terkait dengan UMA atas saham perseroan [BBYB], maka kami perlu sampaikan bahwa sampai saat ini perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perseroan," ujar Direktur Utama Bank Neo Commerce Tjandra Gunawan, dalam pengumuman di Bursa pada Senin (9/8/2021).

Manajemen menambahkan saat ini tidak ada informasi atau fakta kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Lebih lanjut, manajemen menyampaikan informasi tambahan mengenai informasi penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga saham perseroan telah disampaikan kepada publik pada 28 Juli 2021.

Informasi tersebut terkait publikasi pemberitahuan ringkasan rancangan pengambilalihan PT Bank Neo Commerce Tbk. oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia.

"Perseroan sebagai perusahaan publik berkomitmen untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan POJK No. 31/POJK-04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik. Perseroan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini perseroan tidak mengetahui nilai efek perseroan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper