Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) akan menggelar Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi I dan Obligasi Subardinasi berkelanjutan III dengan total target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya Rp2 triliun.
Berdasarkan prospektus ringkas yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (13/8/2021) bank dengan kode emiten BBKP ini menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Bank KB Bukopin Tahap I Tahun 2021 senilai Rp1 triliun dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin Tahap I Tahun 2021 senilai Rp1 triliun.
Penawaran tersebut merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Bank KB Bukopin dengan target dana senilai Rp2 triliun dan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin dengan target dana Rp2 triliun.
Secara rinci, jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan I Bank KB Bukopin Tahap I Tahun 2021 terbagi dalam Seri A dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi dan Seri B dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.
Sementara, untuk Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin Tahap I Tahun 2021 terdiri dari Seri A dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi dan Seri B dengan jangka waktu 7 tahun sejak tanggal emisi.
Nilai dan tingkat bunga masing-masing obligasi belum ditetapkan. Perseroan juga menyatakan bahwa pernyataan pendaftaran telah disampaikan kepada OJK, tetapi belum memperoleh pernyataan efektif.
Dalam perkiraan jadwal, disampaikan pernyataan efektif dari OJK diproyeksi pada 31 Agustus 2021 dengan perkirakaan masa penawaran 2-6 September 2021 dan perkiraan tanggal penjatahan 7 September 2021.
KB Bukopin menyampaikan seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan seluruhnya untuk pengembangan pembiayaan yang menjadi fokus utama, yaitu kredit UMKM, kredit konsumer, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKB), serta memperkuat struktur pendanaan jangka panjang.
Untuk hasil penawaran umum obligasi subordinasi juga akan digunakan perseroan sebagai modal pelengkap serta memperkuat struktur pendanaan jangka panjang sesuai dengan ketentuan POJK No.34/2016.
KB Bukopin pun menunjuk PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Indo Premier Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan obligasi subordinasi dengan wali amanat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.