Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Finansial: OJK Rilis Aturan Bank Digital, Beda Pinjol dan Fintech Lending Ilegal

Berikut berita terpopuler atau Top 5 News Finansial di Bisnis.com, Kamis (19/8/2021). OJK rilis aturan bank digital hari ini hingga beda pinjaman online (pinjol) dan fintech lending ilegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika memberikan laporan dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika memberikan laporan dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Bisnis.com, JAKARTA - Berita seputar finansial dan perbankan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan merilis aturan bank digital hingga perbedaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan fintech lending ilegal menjadi berita terpopuler di Bisnis.com, Kamis (19/8/2021).

Berita tentang pernyataan OJK yang menyebutkan bahwa aturan bank digital akan dirilis hari ini, Kamis (19/8/2021) paling banyak dibaca di kanal Finansial. Sementara itu, berita terkait perbedaan pinjol ilegal dan fintech ilegal juga menarik perhatian pembaca Bisnis.com.

Berikut berita terpopuler atau Top 5 News Finansial di Bisnis.com, Kamis (19/8/2021):

1. Kabar Terbaru! Besok Aturan Bank Digital Dirilis OJK
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa aturan bank digital akan dirilis besok, Kamis (19/8/2021). Beleid itu tengah diproses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.

2. Waspada, Ini Beda Antara Pinjol Ilegal dan Fintech Lending Legal
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menghimbau pada masyarakat untuk mengenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin.

3. Bakal Diakusisi Akulaku, Bank Neo Commerce (BBYB) Gelar RUPSLB 20 September
PT Bank Neo Commerce Tbk. akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 20 September 2021.

4. Saham Bank Mini Kembali Rontok. Menanti Kepastian Beleid Bank Digital OJK?
Saham bank mini yang rontok berjamaah pada awal perdagangan sesi I hari ini, bersamaan dengan kabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan merilis POJK Bank Umum yang baru, di antaranya mengatur mengenai bank digital, pada pekan ini.

5. Siap-Siap! Ini 3 Aturan yang Bakal Dirilis OJK, Salah Satunya Bank Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis tiga aturan mengenai perbankan. Salah satu aturannya adalah mengenai bank digital yang ditunggu-tunggu oleh pelaku industri perbankan dan investor. Aturan tersebut menurut rencana bakal dirilis besok, Kamis (19/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper