Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Terkait Perbankan Digital, Ini Respon Bank Jago (ARTO)

Bank Jago menilai regulasi ini akan mendorong bank digital untuk memainkan peran lebih besar dalam menggerakkan perekonomian. Sinergi bank digital dengan ekosistem akan menjadi mesin pertumbuhan baru perekonomian nasional.
Karyawan beraktivitas didepan logo Bank Jago di Jakarta, Senin (29/3/2021). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo Bank Jago di Jakarta, Senin (29/3/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Bank yang menyandang status digital, menyambut baik penerbitan POJK 12/2021 dan POJK 13/2021 pada hari ini, Kamis (19/8/2021). Kedua POJK tersebut dinilai memberikan fleksibilitas bagi bank dan mengakomodasi perkembangan digital yang berjalan sangat cepat.

Direktur Kepatuhan PT Bank Jago Tbk. Tjit Siat Fun mengatakan perseroan menyambut baik POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Ketentuan baru itu mengirimkan sinyal yang sangat jelas bahwa regulator cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama dalam mengakomodasi perubahan perilaku masyarakat yang semakin digital.

Kedua POJK ini juga dinilai mengonfirmasi bahwa regulator memberikan dukungan yang sangat besar bagi industri perbankan digital. Regulasi ini memampukan para pelaku di industri bank digital untuk tumbuh secara lebih cepat, berkelanjutan dan semakin berani berinovasi.

Bank Jago menilai regulasi ini akan mendorong bank digital untuk memainkan peran lebih besar dalam menggerakkan perekonomian. Sinergi bank digital dengan ekosistem akan menjadi mesin pertumbuhan baru perekonomian nasional.

POJK tersebut juga memfasilitasi bank digital untuk mengakselerasi program financial inclusion dan financial literacy. Berkat teknologi, akses masyarakat terhadap produk dan layanan bank semakin terbuka lebar, sehingga jumlah masyarakat yang berbank dapat tumbuh secara signifikan.

Perseroan juga menyambut baik inisiatif regulator dalam menyederhanakan perizinan produk. Mekanisme yang memungkinkan piloting review sebelum mengajukan perijinan dan adanya insentif proses izin tanpa perlu melakukan piloting untuk bank dengan penerapan manajemen risiko dan GCG yang baik, sangat besar dampaknya terhadap perkembangan bank digital dengan tetap mengedepankan kehati-hatian.

"Mekanisme perizinan baru ini memampukan bank digital untuk melahirkan inovasi baru secara cepat tanpa merasa khawatir akan kehilangan momentum," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper