Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bosowa Tidak Ikut Rights Issue PUT VI KB Bukopin, Siapa Ambil Haknya?

Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus 2020, PT Bosowa Corporindo dilarang menjalankan hak selalu pemegang saham Bank Bukopin.
Logo KB Bukopin/Istimewa
Logo KB Bukopin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bosowa Corporindo dipastikan tidak akan menjalankan hak selaku pemegang saham PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) dalam penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak maksimal 35,15 miliar saham baru. Lantas, siapa yang akan menyerap hak Bosowa? 

Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Tias Hardi mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan siapa yang akan mengambil bagian HMETD yang menjadi jatah Bosowa.  

“Terkait siapa yang akan menyerap sahamnya sampai saat ini kami belum bisa menyampaikan siapa, karena memang sampai dengan saat ini belum ada yang menyatakan statement,” ujar Tias Hardi saat dihubungi Bisnis, Minggu (5/9/2021).

Dalam prospektusnya, Bukopin tercatat akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 35,15 miliar saham kelas B dengan nominal Rp100 per saham. Saham akan dibagikan kepada para pemegang saham yang tercatat pada 27 September 2021.

Setiap pemilik 500 saham lama akan memperoleh 538 HMETD. Setiap 1 HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 saham kelas B. Adapun harga pelaksanaan rights issue belum ditetapkan. 

"Namun bagi pemegang saham yang dilarang untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang saham oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka pemegang saham tersebut tidak dapat melaksanakan haknya dalam pelaksanaan HMETD," tulis manajemen dalam prospektus.

Berdasarkan komposisi pemegang saham KB Bukopin per Juni 2021, Bosowa memiliki 8,49 persen saham, Kookmin Bank 67 persen, masyarakat 20,96 persen, dan negara 3,18 persen. Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 64/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus 2020, PT Bosowa Corporindo dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham Bank Bukopin.

Keputusan tersebut diawali dengan penilaian kembali terhadap Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin yang dilakukan OJK untuk mencegah ancaman terhadap stabilitas keuangan. OJK juga menyatakan telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Bosowa, yakni tidak melaksanakan perintah OJK terdahulu.

Menurut OJK, pelanggaran Bosowa adalah tidak memberikan surat kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance BRI dan tidak melakukan tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini bertujuan menghalangi masuknya investor lain, dalam rangka peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuiditas Bukopin.

Atas dasar dua pelanggaran tersebut, OJK kemudian menyatakan Bosowa tidak lulus dalam penilaian kembali dan mengeluarkan dua larangan terhadap Bosowa.

Pertama, Bosowa dilarang menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kedua, dilarang menjadi pihak utama pengurus dan/atau pihak utama pejabat pada LJK, dengan jangka waktu selama 3 tahun.

Buntut dari pelarangan itu, Bosowa juga dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali, dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham Bukopin, dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS Bukopin.

Selain itu, Bosowa wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun, sejak ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus.

Sementara itu, terkait dengan rights issue, saham yang akan diterbitkan merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

Saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen, dengan saham lain KB Bukopin yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).

Pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh KB Bukopin dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening KB Bukopin. Jika saham baru tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisanya diberikan pada pemegang saham KB Bukopin lainnya, yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan saham baru tambahan.

KB Bukopin berencana menggunakan dana hasil PUT VI, setelah dikurangi dengan biaya emisi sebanyak 40 persen, akan dialokasikan untuk pengembangan bisnis segmen konsumer. Adapun 60 persen sisanya digunakan untuk pengembangan bisnis UMKM.

Sesuai dengan Rencana Bisnis Bank yang telah disampaikan kepada OJK, pengembangan bisnis KB Bukopin hingga 2023 fokus pada segmen bisnis ritel, terdiri atas segmen UMKM serta segmen konsumer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper