Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Negara Tata Usaha Negara (PTUN) melalui Majelis Hakim Tinggi Pengadilan menyampaikan putusan atas kasus gugatan yang sempat dilayangkan PT Bosowa Corporindo (Bosowa) atas Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP).
Dalam keterangan resmi KB Bukopin yang dirilis pada Jumat (13/8/2021), mengutip putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Negara Tata Usaha Negara (PTUN) pada Relaas Pemberitahuan Putusan Banding dan Salinan Putusan No. 65/B/2021/PT.TUN.JKT, menyatakan bahwa Majelis Hakim Tinggi pada pokoknya tidak dapat menerima pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN pada halaman
171 sampai dengan 187 Putusan PTUN 178 mengenai gugatan Bosowa pertama kali.
Pada intinya, atas gugatan perkara yang pernah dilayangkan oleh Bosowa terhadap OJK dan Bukopin selaku tergugat intervensi II, sudah tidak berlaku semenjak putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara pada 21 Juni 2021.
Terlepas dari putusan tersebut, hubungan baik antara ketiga belah pihak yakni Bosowa, OJK, dan KB Bukopin menjadi harmonis hingga saat ini. Sebelumnya pada 7 Juni 2021, KB Kookmin dan Bosowa pun telah menandatangani kesepakatan dan penyelesaian kasus gugatan tersebut untuk mendukung percepatan pertumbuhan KB Bukopin.
Kedua pemegang saham terbesar BBKP tersebut sepakat saling mencabut tuntutan hukum. Atas hasil putusan tersebut, perseroan bersyukur dan menghargai setiap proses hukum yang telah sama-sama dilalui oleh Bosowa, OJK, dan perseroan.
Presiden Direktur KB Bukopin Chang Su Choi menyampaikan bahwa perseroan akan semakin fokus dalam upaya pertumbuhan kinerja serta kontribusi bagi kelangsungan perekonomian nasional.
“Kami percaya hasil keputusan ini merupakan yang terbaik bagi seluruh pihak. Kami juga bersyukur atas hasil yang didapat. Kami menghargai seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini. Ke depannya, kami akan fokus pada kinerja bisnis dan penguatan modal perseroan,” ujarnya.
Seperti diketahui, BBKP saat ini sedang menjalankan aksi korporasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021. Penawaran tersebut sebagai upaya untuk dapat mendapatkan dana segar dalam melakukan ekspansi kinerja, sekaligus memperkuat modal inti.
Mengutip dari presentasi Sheng Hyup Shin selaku Direktur Keuangan KB Bukopin pada kegiatan Investor Gathering yang
diselenggarakan hari ini, perseroan optimistis mampu menghimpun dana segar senilai Rp4 triliun melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Subordinasi ini.
“Kami yakin dengan rating obligasi yang sangat baik [AAA], kupon imbal hasil yang bersaing di pasar, serta dukungan penuh KB Kookmin Bank dan KB Financial Group, dana yang kami targetkan dapat tercapai,” ucapnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa atas dana yang akan dihimpun nantinya, mampu mendongkrak posisi rasio CAR perseroan saat ini. “Melalui perhitungan kami dengan sekuritas dan internal Perusahaan, dana yang dicapai akan mampu berkontribusi bagi kenaikan rasio CAR perseroan,” katanya.