Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamen Tiko Ungkap Ada 2 Pending Issue dalam Holding Ultra Mikro. Apa Saja?

Pemerintah telah resmi mengalihkan saham yang dimiliki di PNM dan Pegadaian kepada BRI, yang sekaligus menjadi penanda terbentuknya holding ultra mikro dengan BRI menjadi induk usaha.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo/JIBI-Dwi Prasetya
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan masih terdapat dua pending issue dalam pembentukan Holding Ultra Mikro yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Isu yang masih tertunda dalam pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah terkait persetujuan penggabungan anak usaha Pegadaian, yakni Galeri 24 yang memiliki bisnis tabungan emas, ke dalam holding. Isu lainnya adalah mengenai pengajuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) khusus untuk Pegadaian dan PNM.

Terkait penggabungan anak usaha Pegadaian, Tiko, sapaan akrab Kartika, menuturkan bahwa penggabungan anak usaha Pegadaian menjadi bagian holding belum bisa dilakukan lantaran masih terhambat regulasi.

"Galeri 24 ini waktu persetujuan OJK masih pending untuk 3 tahun ke depan karena konsep pengaturan OJK di perbankan itu perusahaan nonkeuangan dilarang menjadi bagian dari anak usaha perbankan. Kami sedang cari aturan yang bisa menyesuaikan sehingga Galeri 24 ini diupayakan tetap menjadi bagian dari ultra mikro," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Di sisi lain, pihaknya juga tengah menantikan aturan terkait pembentukan bullion bank atau bank emas. Jika aturan pembentukan bullion bank telah tersedia, Kementerian BUMN akan mengajukan Pegadaian sebagai institusi pertama yang menjadi bullion bank.

"Karena Pegadaian secara efektif sudah punya tabung emas yang secara prinsip adalah bank bullion. Tapi masih dalam konteks titipan, belum tercatat di neraca," katanya.

Selain isu penggabungan Galeri 24, Kementerian BUMN juga mengajukan BMPK khusus untuk Pegadaian dan PNM dalam diskusi dengan OJK.

Tiko menjelaskan bahwa dalam aturan perbankan secara umum BMPK pihak terkait dengan bank dibatasi paling tinggi 10 persen dari modal. Pihaknya mengupayakan agar dengan meleburnya ke Holding Ultra Mikro, Pegadaian dan PNM mendapat BMPK khusus sebesar 30 persen.

"Kami mengajukan pengecualian khusus untuk Pegadaian dan PNM nanti ke depan upayakan semaksimal mungkin mendapatkan BMPK 30 persen sama seperti yang diperoleh Pertamina dan PLN sebagai perusahaan negara yang punya tujuan khusus," katanya.

Dengan BMPK yang lebih besar, menurutnya, akan memberikan ruang yang lebih lebar untuk mendukung perkembangan bisnis Pegadaian dan PNM ke depan, serta menurunkan biaya dana yang harus ditanggung.

"Karena sekarang ini dengan modal BRI Rp270 triliun, kalau BMPK normal hanya 10 persen. Rp270 triliun itu pun dibagi dengan anak usaha BRI yang lain. Kalau 30 persen tentunya bisa sampai Rp100 triliun itu dikhususkan ke depan room kami untuk support Pegadaian dan PNM agar bisa dapat pembiayaan murah dari pihak ketiga BRI," kata Tiko.

Adapun, pemerintah telah resmi mengalihkan saham yang dimiliki di PNM dan Pegadaian kepada BRI. Hal tersebut sekaligus menjadi penanda terbentuknya holding ultra mikro dengan BRI menjadi induk usahanya.

Pelaksanaan ini ditandai dengan dilakukan penandatanganan akta inbreng antara BRI, Pegadaian, dan PNM yang dilakukan Senin (13/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper